
Lampung Tengah (SL)-Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru kelas SDN di Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, kepada muridnya.
Kasus itu terkuak setelah korbannya Bunga mengadukan apa yang telah diperbuat seorang guru terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Namun kasus itu ternyata tak diproses hukum, pasalnya telah terjadi perdamaian yang dipasilitasi Kepala Sekolah Sutriono.
Sutriono, tidak melaporkan perilaku Tumin oknum guru kelas, yang sempat menyekap Bunga 8 tahun ini pada jam istirahat, dan berbuat cabul dengan iming iming uang Rp2000.
Kepala Sekolah memediasi oknum Guru dengan keluarga, dan Suparno, berjanji akan memindahkan Tumin, warga Kampung Tempuran Dusun 12B Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah ke sekolah lain.
“Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini dianggap selesai dengan jaminan bunga tak akan terganggu pendidikannya,” kata Kepala sekolah SDN Sidokerto, Sutriono pada media beberapa hari lalu dikediamannya.
Sutriono juga berjanji akan membantu kesulitan wartawan yang tak bisa menemui Tumin untuk memberikan stattementnya terkait kasus itu.
Sutriono juga menemukan pelaku dengan keluarga korban dan membuat perdamaian kedua kalinya, dimana damai yang sebelumnya hanya di mulut saja, tapi yang kedua ini diatas kertas ditanda tangani orang tua korban
Kepala sekolah juga telah mengajukan berkas kedinas pendidikan Lampung tengah untuk. memindahkan si pelaku. ”Saya sudah masukin berkas ke dinas agar Tumin dipindahkan kesekolah lain mengajarnya, saat ini dalam proses,” kata Sutriono, yang berdalih bahwa perdamauan itu atad permintaan orang tua korban, agar permasalahan ini dianggap selesai. (nenemonews)