
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL), menggelar upacara kemerdekaan di depan Tenda Perjuangan, Senin (17/8/2026).
Upacara tersebut digelar di lahan yang hingga kini masih menjadi lokasi konflik antara masyarakat dengan PT BSA. Bagi masyarakat, peringatan kemerdekaan itu bukan sekadar seremoni pengibaran bendera Merah Putih, tetapi juga menjadi ruang untuk mempertanyakan kembali makna kemerdekaan.
Upacara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta untuk mengenang para pendahulu bangsa, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, hingga doa.
Namun, bagian yang menjadi pesan utama dalam upacara tersebut adalah laporan simbolik Pemimpin Upacara kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam laporan itu, masyarakat menyampaikan bahwa mereka memang telah merdeka dari penjajahan bangsa asing. Namun, menurut mereka, kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan karena hingga kini masih menghadapi konflik lahan dengan PT BSA.
“Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, hari ini kami berdiri dalam upacara memperingati kemerdekaan Republik Indonesia. Kami mengibarkan bendera merah putih. Kami menyanyikan lagu kebangsaan. Kami mengucapkan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka. Namun, izinkan kami menyampaikan satu kenyataan dari tanah tempat kami hidup dan menggantungkan penghidupan: bahwa kami, petani penggarap yang sampai hari ini masih berkonflik dengan PT. BSA, belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan itu,” demikian bagian laporan tersebut.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa persoalan kemerdekaan bagi mereka tidak berhenti pada terbebasnya Indonesia dari penjajahan bangsa asing.
“Kami memang telah merdeka dari penjajahan bangsa asing, tetapi bagi kami kemerdekaan belum selesai ketika ruang hidup dan tanah tempat kami bertani masih terancam dirampas, ketika kami harus berhadapan dengan kekuatan modal yang jauh lebih besar, dan ketika perjuangan mempertahankan tanah justru dapat membawa kami pada kriminalisasi.”
Karena itu, masyarakat mendesak negara tidak hanya hadir ketika bendera dikibarkan dan upacara berlangsung.
Mereka meminta negara hadir ketika rakyat kehilangan tanah, ruang hidup terancam, serta ketika masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah menghadapi persoalan hukum.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan kembali makna kemerdekaan pada momentum HUT ke-81 RI.
“Pada hari kemerdekaan ini kami tidak ingin hanya bertanya: ‘Apakah Indonesia sudah merdeka?’ Kami ingin mengajukan pertanyaan yang lebih penting: ‘Untuk siapa kemerdekaan itu hadir?'”
Menurut mereka, kemerdekaan akan kehilangan maknanya apabila rakyat masih kehilangan tanahnya dan petani masih takut mempertahankan sumber kehidupannya.
“Sebab kemerdekaan akan kehilangan maknanya apabila rakyat masih kehilangan tanahnya, kemerdekaan akan menjadi sebatas slogan apabila petani masih takut mempertahankan sumber kehidupannya, dan kemerdekaan belum sepenuhnya hadir apabila rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya justru diperlakukan sebagai orang yang mengganggu kepentingan pembangunan.”
Masyarakat kemudian menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan.
Mereka juga menyatakan masih menunggu negara menjalankan mandat konstitusinya untuk melindungi segenap rakyat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi mereka, selama masih ada rakyat yang kehilangan tanah, petani yang menghadapi persoalan hukum karena mempertahankan ruang hidup, dan keadilan agraria belum terwujud, perjuangan menghadirkan makna kemerdekaan yang sesungguhnya masih harus diteruskan. (*)