
Bandarlampung (SL) – DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoriyah terkait dugaan politik uang yang dilakukan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) yang melaporkan pelanggaran etika oleh Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Agustus tahun lalu. Koordinator KRLUPB, Rakhmat Husein, menilai Fatikhatul Khoriyah tak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018.
Mereka beranggapan Bawaslu Lampung tak bekerja sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan money politics yang dilakukan pasangan calon nomor urut tiga tersebut. Putusan tersebut dihadiri enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, yakni Harjono selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik teradu dua, Iskardo P. Panggar dan teradu tiga, Adek Asy’ari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Putusan berlaku terhitung sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
DKPP menggelar sidang perdana gugatan pelanggaran kode etik atas laporan KRLUPB di Jakarta, Kamis (6/9). Hadir dari KRLUPB Rakhmat Husein Darma Cane, Aryanto Yusuf, Rifky Indrawan, dan Joni Fadli. Dalam sidang ini hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung sebagai Teradu yakni, Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, dan Ade Asy’ari. (RMOL)