
JAKARTA, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketetapan ini menganulir kekhawatiran publik terkait mencuatnya kembali wacana pengembalian sistem pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Dalam putusannya, mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar, atas berlakunya pasal tersebut. Mahkamah juga menegaskan bahwa sikap hukum ini merujuk pada rentetan yurisprudensi putusan MK terdahulu, mulai dari tahun 2004 hingga 2025.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh empat orang mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Para pemohon menilai norma dalam pasal tersebut terlampau kabur dan multitafsir. Kekaburan ini dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi elite politik untuk mengubah desain demokrasi lokal—dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD—tanpa melalui proses amendemen konstitusi.
Menurut para mahasiswa, pilkada langsung merupakan produk fundamental reformasi yang lahir sebagai koreksi total atas praktik pemilihan era Orde Baru melalui DPRD, yang dinilai menjauhkan kedaulatan dari tangan rakyat. Oleh karena itu, mereka meminta MK memberikan tafsir final demi membentengi hak politik warga negara.
Namun, lewat putusan terbaru ini, MK memandang kekhawatiran para pemohon mengenai pergeseran prinsip kedaulatan rakyat tersebut tidak berlandaskan hukum yang kuat, sehingga legalitas formal pilkada langsung oleh rakyat tetap sah dan mengikat.