
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memperingatkan pemerintah kota setempat terkait keberadaan 11 aset daerah yang sertifikatnya ditengarai masih tercatat atas nama perorangan. Legislatif menilai kondisi tersebut menjadi “bom waktu” hukum yang harus segera dituntaskan agar tidak merugikan keuangan negara.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menegaskan bahwa ketidakjelasan legalitas ini rawan memicu sengketa dan klaim sepihak dari ahli waris atau pihak luar di kemudian hari.
“Aset daerah ya harus atas nama pemerintah kota, bukan personal. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi sengketa di belakang hari. Kami minta proses balik namanya segera dipercepat,” tegas Endang Asnawi saat menyampaikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD TA 2025 di Gedung DPRD setempat, Senin 29 Juni 2026.
Persoalan administrasi aset ini menjadi salah satu catatan kritis yang mengemuka di tengah apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap capaian realisasi anggaran tahun lalu. Kendati diwarnai sejumlah catatan krusial, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya sepakat menerima draf laporan tersebut untuk dibahas ke tahapan lebih lanjut.
Menanggapi sorotan tajam legislatif, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan rasa syukurnya atas disetujuinya LPJ APBD 2025 oleh seluruh perpanjangan tangan partai di parlemen. Ia memastikan catatan-catatan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi jajarannya.
“Alhamdulillah, semua fraksi sudah setuju (menerima). Selanjutnya, pemerintah kota akan langsung fokus mempersiapkan penyusunan anggaran pada APBD Perubahan 2026,” ujar Eva Dwiana pascarapat paripurna.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke depan diharapkan segera melakukan inventarisasi menyeluruh. Tanpa adanya dokumen legalitas hukum yang kuat dan otentik atas nama pemkot, 11 aset yang belum dirincikan secara publik tersebut dinilai rentan hilang dari daftar kekayaan daerah. (Red)