
Pringsewu (SL)-Kasat Reskrim polres Tanggamus AKP Edi Qorinas SH mewakili kapolres tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan ijazah Aspal kakon terpilih Kamilin, masih di proses di Polres Tanggamus.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Meski dilantik sebagai Kepala Desa, tidak menghalangi proses hukum. Proses tetap berjalan, dan tetap berlanjut. Meski dilantik itu urusan Pemda. Bahkan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan,” kata Edi Qorinass, Selasa (18/12/18).
Lanjut Edi Qorinas, pelantikan memang sepenuhnya wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tapi, tidak menghambat penyidikan terhadap H Jupri Kakon terpilih, pihak penyidik tetap profesional untuk mencari bukti terkait persoalan Pemalsuan Ijasah yang diduga dilakukan takon terpilih H Jupri. “Dalam waktu dekat ini penyidik tinggal menungu jadwal, penyidik polres tanggamus akan berkoordinasi dulu untuk menetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim.
Edi Qorinas menambahkan dalam kasus ini pihak penyidik sangat komprehensif dalam melakukan pengembangan, pihaknya tidak main main tetap akan kita lanjut sampai memenuhi unsur yang cukup. Hukum terus berlanjut apalagi sudah ada alat bukti,” katanya. (Wagiman)