
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 dipersoalkan tim kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha.
Kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka juga mempertanyakan adanya saksi yang disebut menerima dan mengembalikan uang, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Ilyas Baidowi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa.
Selain pidana penjara 4 tahun 6 bulan, jaksa menuntut Raden Arry membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lainnya, Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza.
Dalam perkara tersebut, jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat sorotan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum Raden Arry, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan mengambil perbuatan pihak lain untuk kemudian dibebankan kepada kliennya.
“Dahsyat luar biasa, tuntutan jaksa ini bukanlah tuntutan yang berdasarkan fakta persidangan,” kata Sutan usai persidangan.
Sutan kemudian mempertanyakan keberadaan sejumlah saksi yang menurutnya dalam persidangan mengakui menerima uang dan bahkan mengembalikannya, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Di fakta persidangan ada saksi-saksi yang terima uang dan mengembalikan uang tapi tidak jadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Sutan, kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya menilai terdapat dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara.
Ia juga menyoroti posisi Raden Arry yang disebutnya baru masuk sebagai pejabat pengganti pada bagian akhir proses kegiatan.
“Sedangkan orang yang baru masuk, tidak terima uang, dan tidak merekayasa, justru jadi tersangka,” katanya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menduga kliennya mengalami kriminalisasi sekaligus mempertanyakan proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.
“Kami melihat ada dua di sini, yang pertama kami menduga ada kriminalisasi terhadap Arry Swaradhigraha, yang kedua ada tebang pilih dalam perkara ini,” tutur Sutan.
Ia bahkan mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut.
“Ada apa dengan kejaksaan kita, khususnya Way Kanan?” tanya Sutan.
Pertanyakan Kerugian Negara Rp2,58 Miliar
Selain persoalan penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar secara tanggung renteng kepada tiga terdakwa.
Sutan menilai perlu ada penjelasan mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan menerima uang.
“Bagaimana dengan saksi-saksi yang diselamatkan oleh kejaksaan ini, yang mengaku di ruangan sini menerima uang, bahkan fakta persidangan terima uang dan minta tambah uang?” ucapnya.
Menurutnya, apabila kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar hanya dibebankan kepada tiga terdakwa, maka perlu dijelaskan posisi pihak lain yang disebut menerima uang dalam persidangan.
“Kalau kerugian negara yang katanya Rp2,5 miliar itu dibebankan ke tiga orang ini, otomatis saksi-saksi yang terima uang, yang mengembalikan uang, yang merasa terlibat dalam perkara ini otomatis sudah selamat,” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Unsur Pidana Tak Terbukti
Sutan juga menilai unsur niat jahat atau mens rea maupun perbuatan pidana atau actus reus tidak terbukti melekat pada Raden Arry selama proses persidangan.
Ia menyinggung persoalan waktu dan tempat terjadinya perbuatan yang didakwakan serta posisi Arry sebagai pejabat pengganti.
“Tempus dan lokusnya kita sudah sangat paham, suatu delik itu kapan terjadinya, dan itu tidak melekat sama sekali pada Arry, apalagi melakukan kerugian keuangan negara,” ujar Sutan.
Ia mempertanyakan bagaimana seorang pejabat pengganti dapat disebut memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi apabila proses yang dipersoalkan terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Apa mungkin pejabat pengganti memiliki niat jahat untuk melakukan suatu perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedangkan pejabat lama lolos semua?” pungkasnya.
Atas keberatan tersebut, tim penasihat hukum Raden Arry mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan.
Tim kuasa hukum kini menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk disampaikan pada tahapan persidangan berikutnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan memberikan putusan bebas terhadap Raden Arry.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi dan tebang pilih tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa. Proses persidangan masih berjalan dan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. (*)