
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Gubernur Lampung resmi menerbitkan Keputusan Nomor G/409/B.01/HK/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas nama Supriyati. Langkah tegas ini diambil setelah politisi PDI Perjuangan tersebut terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana khusus penggunaan ijazah palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025.
Keputusan peresmian pemberhentian tersebut dikonfirmasi melalui surat resmi DPRD Lampung Selatan Nomor 4.0.0.4.1.4/357/11.01/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M. Surat tersebut diterbitkan guna merespons desakan resmi DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung terkait percepatan Penggantian Antar Waktu (PAW) dan penghentian hak keuangan anggota terpidana.
“Dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung dimaksud, maka sejak tanggal 29 Juli 2026, hak keuangan kepada Sdri. Supriyati telah diputus atau diberhentikan,” tegas Erma Yusneli dalam surat tanggapan resmi lembaga legislative tersebut.
Proses PAW Sempat Terhalang DPC PDI Perjuangan
Dalam surat balasan tersebut, pimpinan DPRD Lampung Selatan membeberkan kronologi penanganan administratif yang sempat tertahan di tingkat partai politik. Usai putusan kasasi MA terbit pada 3 Desember 2025, DPRD Lamsel telah dua kali menyurati DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan—yakni melalui Surat Nomor 4.0.0.1.4/90/DPRD/II.01/2026 tanggal 4 Februari 2026 dan Surat Nomor 4.0.0.1.4/209/DPRD/II.01/IV/2026 tanggal 22 April 2026.
Surat yang menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD tersebut meminta DPC PDI-P Lampung Selatan segera mengusulkan pemberhentian Supriyati binti M. Sai sekaligus mengajukan nama calon pengganti antar waktu.
Namun, hingga kurun waktu pertengahan 2026, DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan tak kunjung menyampaikan usulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan Pasal 100, pasifnya pengurus partai politik membuat Pimpinan DPRD maupun Bupati tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengusulkan pemberhentian.
Pengambilalihan Kewenangan oleh Gubernur Lampung
Guna menyikapi kekosongan prosedur tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan ketentuan Pasal 106 ayat (3) PP No. 12 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Gubernur belum menerima usulan dari daerah, maka Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat berwenang melayangkan pemberhentian secara langsung.
Terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi anggota DPRD Lampung Selatan Masa Jabatan 2024–2029 yang ditinggalkan Supriyati, Sekretariat DPRD Lamsel memastikan akan segera memprosesnya begitu DPC PDI Perjuangan mengajukan berkas calon pengganti resmi sesuai mekanisme perundang-undangan. (Red)