
Bandarlampung, sinarlampung.co – Berkas perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, dikembalikan oleh Kejaksaan (P-19) ke Polda Lampung. Penyidik kini tengah melengkapi petunjuk materiil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyiapkan pemeriksaan tambahan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny H.D., membenarkan pengembalian berkas tersebut. Pihaknya sedang mendalami sejumlah kekurangan keterangan saksi guna memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan kembali.
“Kasus Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra saat ini sudah P-19 dan lagi dipelajari serta dilengkapi. Nanti ada pemeriksaan tambahan untuk melengkapi petunjuk jaksa terkait materiilnya,” ujar Donny, Senin (17/8/2026).
Meskipun berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), Donny memastikan proses hukum terus berjalan tegak lurus dan memberikan sinyal adanya perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Pasti akan ada kejutan minggu depan dan perkara tetap berjalan. Soal apakah nanti dilakukan penahanan atau tidak, insyaallah kita lihat perkembangannya minggu depan,” tegasnya.
Dugaan Rekrutmen 383 Honorer Ilegal dan Modus Korupsi
Kasus ini bermula saat Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada 19 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa Welly diduga menggunakan kewenangannya untuk menyelenggaraan rekrutmen sekitar 383 tenaga honorer secara tidak sah tanpa prosedur dalam rentang tahun 2024–2025.
“Kerugian negara akibat pembayaran gaji, tunjangan, dan hak-hak yang tidak sesuai aturan tersebut mencapai Rp7,38 miliar berdasarkan audit BPKP,” jelas Heri. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dan terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain di Pemkot Metro.
Desakan Penahanan dari Elemen Masyarakat Sipil
Di sisi lain, belum ditahannya Welly Adiwantra sejak ditetapkan sebagai tersangka memicu desakan dari masyarakat sipil. Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung segera melakukan penahanan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perlakuan istimewa.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami berharap Polda Lampung mengambil langkah tegas sesuai KUHAP, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas Mahmuddin.
Polda Lampung menargetkan perbaikan berkas P-19 ini selesai dalam waktu dekat agar dapat segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)