
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Way Kanan diam-diam terus bergulir di Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Proses hukum yang berjalan tanpa riuh di publik ini memicu desakan agar kepolisian segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara.
LSM PENJARA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi BPRS Way Kanan Rp3 Miliar ke Ditreskrimsus Polda Lampung
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengapresiasi langkah senyap aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. Kendati demikian, ia mendesak penyidik untuk bertindak profesional dan transparan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
“Kami berharap Polda Lampung mengusut perkara ini secara tuntas. Walaupun prosesnya berjalan tanpa banyak publikasi, apabila alat bukti yang sah sudah terpenuhi, tentu masyarakat berharap penegakan hukum dibuka secara transparan,” tegas Mahmuddin, Rabu (19/8/2026).
Meski mendesak transparansi progres penyidikan, Mahmuddin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Hingga kini, publik masih menanti keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Lampung terkait progres pembuktian serta penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran di BPRS Way Kanan tersebut. (Red)