
Bandarlampung (SL) – Tabungan Hari Tua (THT), produk PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) Persero, ada dua, Asuransi Dwiguna yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun atau kepada ahli warisnya pada saat peserta men inggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Kemudian Asuransi Kematian, yang diberikan saat peserta, isteri suami, anak meninggal dunia baik semasa aktif maupun setelah pensiun.
Kepala Bidang Umum dan SDM PT Taspen Samsul Fajar Simatupang mengatakan, pada sosialiasi tentang Taspen kepada sejumlah Pegawai RRI yang akan memasuki Purna Tugas, di Ruang rapat RRI Bandarlampung, Rabu (19/12/18) mengatakan peserta Program THT juga memiliki hak memperoleh Asuransi Dwiguna bila peserta mencapai usia pensiun atau meninggal dunia sebelum usia pensiun. Kemudian, hak nilai tunai bila peserta berhenti karena keluar, selanjutnya asuransi kematian bagi peserta istri/suami/anak peserta.
“Ya, disosial media tentang penipuan, yang pertama adalah kekurangan uang THT uang Taspen, bagi bapak – ibu yang akan pensiun apabila menerima informasi atau pemberitahuan seperti itu segera mengkonfirmasi ke Taspen, namun apabila benar ada kekurangan langsung dikirim ke rekening. Kemudian yang Kedua penggantian Deviden, biasanya penelphon langsung mengarahakan korbannya ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM)“ kata dia, Rabu (19/12/18).
la menegaskan bahwa PT Taspen (persero) tidak pernah membagi bagikan deviden dan tidak memberikan tambahan manfaat THT. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Taspen dan menjanjikan hal tersebut, tegasnya lagi, itu adalah penipuan. “Kami tidak pernah membagi bagikan deviden dan tidak memberikan tambahan manfaat THT, kalau ada oknum yang memberikan informasi itu, jelas penipuan” tegas dia lagi.
Disamping Sosialisasi tentang taspen, pserta sosialisasi juga menerima penjelasan dari Bank Mandiri Taspen (Mantap) seputar pencairan THT dan Gaji Pensiun yang dikelola oleh Bnak Mantap oleh I Dewa Gede Putra. W dari Bank Mantap. (RRI)