
Lampung Utara (SL)-Bermula dari tertangkapnya tiga pemuda yang sedang berpesta ganja, pada Jum’at, (14/12), siang, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, hanya berselang satu jam dari penangkapan sebelumnya, Welly Jaya Saka, (24), warga jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat, ikut terjaring polisi, pada Jum’at, (14/12), siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dikatakan Kasatresnarkoba, IPTU. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, tersangka ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Sumatera. “Tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pemuda warga Kelurahan Tanjung Harapan,” tutur IPTU. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Minggu, (16/12).
Dijelaskannya, saat tertangkap, pelaku sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke pinggir jalan. “Setelah dilakukan pencarian, anggota menemukan barang bukti, berupa satu paket kecil ganja kering siap pakai yang terbungkus plastik, tergeletak di pinggir jalan,” tutur Andri Gustami.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. (ardi)