
Lampung Selatan (SL) – Kepala Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), Periode angkat bicara terkait pemberitaan tanah register 40 Gedong Wani.
Ia pun menceritakan pokok permasalahan yang ada, dengan dibantuk tim proses pembebasan lahan register 40 Gedong Wani. “Kami dibantu oleh tim untuk segala pengurasan pembebasan lahan, yang jauh dari sebelumnya memang sudah diupayakan, jadi kami percayakan kepada tim itu, ” kata Periode saat dihubungi melalui ponselnya. Jum’at (7/I2).
Ia pun tidak menepik adanya surat yang dikeluarakaan BPKH dengan prihal kelarfikasi yang ditujukan kepada salah satu kepala desa. Karena jauh sebelumnya kepala desa tersebut mengajukan titik kordinat hutan kawasan kepada BPKH Lampung. “Ya memang ada surat klarfikasi yang dikelurkan dari BPKH Lampung, dengan isi yang menjelaskan keseluruhan tanah kawasan hutan, salah stunya ada Gedong Wani,” jelasnya.
Ketika disinggung keberadaan SK pembebasaan lahan KLHK? Periode menegaskan bahwa tidak ada SK tersebut. “SK gak ada tapi hanya surat klarfikasi saja,” ketus dia.
Dirinnya tak ingin masyarakat menilai telah melakukan pungutaan liar (pungli), untuk itu perlu adanya klarifikasi dan penjelasan terhadap warga. “Saya peribadi tidak ingin adanya pemikiran pungli, karena semuanya kami bekerja dibantu oleh tim, jika tim tersebut membohongi kami (kepala desa, red) berarti kami ditiupu, makanya kami uber terus,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Berdasarkan pengakuan warga Desa Sumberjaya, Rusliwin (48) kepada JP-News.id, Kamis (06/12).
Kepala desa setempat Asep Sudarman, kata Rusliwin menginformasikan bahwa tanah negara bisa menjadi hak milik pribadi dengan mengacu surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) bernomor S.292/ BPKH.XX-3/2018 tertanggal 29 Oktober 2018. “Jadi kami dikumpulkan di Balai Desa dan Pak Kades menjelaskan bahwa KLHK telah memberi SK proses pengurusan tanah register 40,” kata dia. (jpn)