
Bandarlampung (SL) – Gema masyarakat lokal (GML) berdemo di kantor PLN area Tanjung Karang rayon kalianda Lampung Selatan di kawal aparat kepolisian polres Lampung Selatan, terkait adanya pemadaman listrik bergilir tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat terlebih dahulu, Kamis (13/12/2018).
Mengenai pajak penerangan jalan yang mana pungutan pajak yang di kenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) lampung selatan dan memberikan kontribusi yang sangat besar daripada pajak-pajak yang lain dan menghidupkan kembali lampu jalan yang sempat di putus oleh pihak PLN.
Gerakan masyarakat lokal (GML) meminta agar pemadaman listrik di kalianda dan sekitarnya agar pihak PLN tidak semena-mena memadamkan listrik tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu karena banyak alat-alat elektronik rumah tangga banyak yang rusak. “Kami akan berupaya menyelesaikan tuntutan dari GML dan hari ini juga akan segera kami hidupkan kembali penerangan jalan umum (PJU) dan kami sudah berkordinasi dengan pihak pemda yang mana sempat terhambat pembayarannya,” ujar Manager PLN rayon kalianda, Beni Adinata.
Ada pun tunggakan penerangan jalan umum (PJU) Lampung Selatan ini sudah berjalan sejak juli 2018 mencapai 17,9 M. “Kami selalu mengirim kan surat terkait adanya tunggakan PJU pemerintahan daerah lampung selatan, dan beberapa titik PJU juga kami terpaksa melakukan pemutusan penerangan jalan umum (PJU) yang kita padamkan juga tidak semuanya karena itu untuk mengingatkan kepada pihak pemda,” Kata Beni.
“Harapannya kedepan pemda juga bisa menyadari PLN tidak menutup ruang melakukan koordinasi kesulitan-kesulitan pemda dan untuk pemeliharaan itu adalah tanggung jawab pemda,” tambahnya. (kjf)