
Bandarlampung (SL) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memantau kasus dugaan main mata antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Seperti yang diduga terjadi di Lampung Selatan ada dugaan pengondisian penyelenggara adhock (PPK dan PPS) oleh salah satu caleg.
Tim pemeriksa daerah (TPD) DKPP Wahyu Sasongko, mengatakan pihaknya pasti akan menindak bila ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara. “Main mata antara peserta pemilu dengan penyelenggara sangat terbuka. Tentu akan kami proses bila ada laporan dan alat bukti,” kata Wahyu usai sidang DKPP di KPU Lampung, Selasa (11-12).
Menurut pakar Hukum Unila ini, kasus KPU Lampung Tengah Pileg lalu bisa saja terjadi di Lampung Selatan. “PPK dan PPS itu paling rawan karena ujung tombak, sehingga diharapkan peran pengawasan maksimal bukan dari penyelenggara saja melainkan dari Masyarakat. Ingat kan kasus KPU Lampung Tengah Pileg Lalu, bisa saja ini terjadi di Lampung Selatan, ” ujarnya.
Konsekuesninya sambung Wahyu, penyelenggara pemilu bila terbukti bisa diberhentikan dan calegnya dibatalkan. “PPK dan PPS nya bisa diberhentikan dengan tidak horny, dan calegnya bisa dibatalkan. Kalau ada barang bukti silahkan diadukan,” tegasnya. (harianfokus)