
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, Nasir, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (EF).
Menurut Nasir, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada terdakwa semata. Ia menilai, Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat bersama Pengadilan Negeri Menggala perlu mendorong pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatan maupun penerbitan ijazah palsu yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pengguna, tetapi juga harus mengungkap siapa pihak yang membuat, menerbitkan, atau membantu proses penggunaan ijazah palsu tersebut. Dengan begitu, jaringan pemalsuan dokumen dapat diputus dan tidak ada lagi korban atau pelaku lain di kemudian hari,” ujar Nasir. Jumat (24/7/2026)
Selain itu, Nasir juga mendorong Pengadilan Negeri Menggala untuk mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait proses administrasi pencalonan EF sebagai calon anggota DPRD hingga akhirnya dapat mengikuti kontestasi politik dan terpilih.
Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap mekanisme verifikasi administrasi yang telah dilalui sehingga dokumen yang kini dipersoalkan secara hukum dapat lolos dalam tahapan pencalonan.
“Kami berharap seluruh fakta dalam proses pencalonan dapat dibuka secara terang-benderang. Perlu diketahui bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan sehingga yang bersangkutan bisa lolos sebagai calon anggota DPRD. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar sistem pengawasan dan verifikasi dokumen semakin diperketat,” tegasnya.
Nasir menambahkan, pengungkapan secara menyeluruh terhadap perkara tersebut akan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, partai politik, maupun instansi terkait agar lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan calon.
“Harapan kami, kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem sehingga ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (Sudirman)