
Lampung Utara (SL)-Seorang kakek renta, Tu, (75), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lamoung Utara, mencabuli cucu tirinya sendiri, pada Jum’at, (2/2), sekira pukul 22.00 WIB. Ketika itu, korban sedang berkunjung ke kediaman ibu kandungnya yang telah menikah dengan orang lain.
Rumah yang didiami ibu korban merupakan milik kakek tirinya dan mereka hidup satu atap di sana. Ruang kamar yang terbatas Melati tidur di ruang tamu bersama nenek dan kakek tirinya. Saat itulah, sekitar pukul 22.00 WIB, sang kakek beraksi mencabuli Melati. Kakek cabul itu memeluk tubuh korban dan menyentuh bagian sensitif korban. Tak sampai disitu, sang kakek yang sudah dirasuki nafsu birahi ini, lalu menyentuh kemaluan korban.
Dalam kondisi demikian, Melati tidak berani memberontak karena takut diketahui nenek dan ibu kandungnya yang sedang terlelap. Keesokan harinya, Melati pulang ke rumah ayah kandungnya dan menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya.
Mendengar cerita dari anak kesayangannya itu, ayah korban SL lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara, yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B- 1148 / X / 2018 / Polda Lampung /Res Lamut, tanggal 25 Oktober 2018. Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampura bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, membenarkan adanya kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Tu. “Peristiwa pencabulan yang dialami korban terjadi di kediaman kakek tirinya. Ketika itu, korban sedang berkunjung dan bermalam di sana,” ungkap AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Selasa, (11/12).
Dikatakan Kasatreskrim Polres Lampura, berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan, akhirnya mengungkap kasus pencabulan tersebut dengan menangkap pelaku Tu, pada Senin, (10/12), sekira pukul 14.30 WIB, di kediamannya.
“Hasil investigasi Unit PPA Polres Lampung Utara menemukan bukti dan keterangan menguatkan guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Tu yang disinyalir telah melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya,” urai Donny Kristian, kepada Sinarlampung.com.
Dijelaskannya lebih lanjut, kasus pencabulan terhadap anak ini masih didalami secara intensif. Saat ditanyakan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain yang melakukan pencabulan selain kakek tiri korban, Kasatreskrim Polres Lampung Utara menyampaikan masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini masih kita proses. Terkait dugaan keterlibatan pelaku lainnya, sedang didalami. Nanti disampaikan oleh penyidik,” papar AKP. Donny Kristian Bara’langi. Saat ini, pelaku Tu telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (ardi)