
Lampung Selatan (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampun mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal serta diminta untuk selektif dalam memilih industri jasa keuangan. masyarakat wajib mengenali terlebih dahulu industri jasa keuangan sebelum memakai atau menggunakan produknya.
Ketua OJK Lampung Indra Krisna didampingi Mendi Rahmadi Deputi Direktur Pengawas LJK, mengatakan, masyarakat wajib mengenali terlebih dahulu industri jasa keuangan sebelum memakai atau menggunakan produknya. “Kenali manfaat dan resikonya. Kenali dahulu ciri-ciri ivestasi ilegal itu,” katanya.
Karena, lanjutnya, biasanya mereka menawarkan keuntungan sangat tinggi, “Ini perlu kita curigai. Apalagi perusahaan asing dengan bahasa yang tidak dimengerti atau tidak mencantumkan bahasa Indonesia,” Indra Krisna, dalam kegiatan Pelatihan dan Gathering Media Se-Lampung, di Grand Elty Krakatoa, Senin 10 Desember 2018.
Mendi Rahmadi yang menjadi pembicara OJK, menyatakan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dan waspada investasi ilegal bagi wartawan se-Lampung menegaskan bahwa kesalahan dalam menggunakan produk industri jasa keuangan disebabkan minimnya pahaman masyarakat akan industri jasa keuangan tersebut. “Hal ini tampak dari kurangnya indeks inklusi keuangan di Indonesia,” ucapnya.
Ia menyebut survei terakhir yang dilakukan OJK, pada 2013 hingga 2016 hanya terjadi peningkatan 8.03 persen. Kemudian 2013 sebesar 59,79 persen dan pada 2016 sebesar 67.82 persen. Ini beda tipis dengan Sultra sebesar 66.91. “Artinya, jika dari 100 penduduk, hanya sekitar 66 orang yang memiliki rekening pada lembaga keuangan formal sehingga masyarakat masih berpotensi salah,” bebernya.
Jadi bagi masyarakat yang ingin tahu invetasi, mau simpan duit atau menabung, ingat, legal dan logis. “Kalau masih meragukan legalitasnya bisa menghubungi hotline OJK di 157,” tutupya.
Mendi memaparkan OJK lahir dengan perjalanan panjang, kolaburasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dengan tugas fungsi yang diatur undang undang. Tujuan pembentukan OJK agar jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, dengan mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil, dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Terhitung sejak Januari-Oktober 2018, OJK Lampung menerima 441 pengaduan, dengan jumlah 288 kasus orang datang ke OJK, dan 153 kasus melalui surat. Sementara pada layanan konsumen di OJK Lampung paada sektor pelaku usaha jasa keuangan sebanyak 458, pembagian untuk perbangkan 241 kasus, asuransi 62 pengaduan, 124 terkait pembiayaan. “Mayoritas konsultasi terkait kredit macet. Meski objek pengadu yang sebenarnya salah, tapi tetap kita lakukan proses sesuai prosedur kita kroscek, dan berikan saran,” katanya. (jun)