
Lampung Utara (SL)-Sempat buron, Agus Salim, (25), warga Gang Ampera, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampura, pada Selasa (27/11), sekira pukul 03.00 WIB.
Disampaikan Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, pelaku Agus Salim ditangkap menyusul ungkap kasus sebelumnya dengan dasar laporan pengaduan bernomor Nomor : LP/B- 857/ X/ 2013/PLD LPG/ RES LU, tanggal 27 Oktober 2013.
“Pelaku Agus Salim diamankan setelah sebelumnya Satreskrim Polres Lampura ungkap kasus curat dengan TKP di Jalan Ahmad Akuan Kelurahab Rejosari. Disinyalir, dalam kejadian itu melibatkan tiga orang pelaku. Rekan pelaku lainnya telah tertangkap,” kata Donny Kristian Bara’langi, Rabu, (28/11).
Dikatakan lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan komplotan curat tersebut dengan cara membuka genteng hingga dapat masuk ke dalam rumah melalui loteng dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. “Pelaku Agus Salim diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat berada di Gang. Ampera, Kel. Tanjung Aman,” urainya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit Play Station yang sudah dimajukan dalam perkara rekan pelaku sebelumnya. (ardi)