
Pesisir Barat (SL) – Mantan calon Bupati Pesisir Batat (Pesibar) Aria Lukita Budiwan (ALB) digugat ke Pengadilan Negri Liwa terkait piutang sebesar 1,5 milyar oleh kuasa hukum H. Sulaiman.
“Ya pada hari kamis kemarin (15/11) kami laporkan Aria Lukita Budiwan dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negri Liwa, Lampung Barat dengan gugatan wanprestari atau dusta pada janji kepada klien kami,” kata Yopi Hendro, S.H, M.H kuasa hukum H. Sulaiman, Jum’at (16/11).
Yopi mengatakan, pada tahun 2016 Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat Isnawardi adalah orang yang memperkenal Aria Lukita kepada Hi. Sulaiman bertujuan untuk meminjam dana sebesar 1,3 milyar. Namun hingga saat ini tidak seolah tidak ada etikat baik dari pihak ALB.
“Isnawardi itu yang mengenalkan ALB kepada klien kami dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar 1,3 M dengan jaminan dua sertifikat tanah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, selain itu ALB juga memberikan 2 lembar Cek Bank Bjb dengan nominal 800 juta dan 500 juta. Tetapi ketika klien kami akan mencairkan cek tersebut ternyata sudah di blokir oleh ALB jadi cek itu gak bisa dijangkan dong. Kena tipu klien kami,” kata yopi.
Dijelaskan Yopi, terkait piutang tersebut pada tahun 2017 kliennya telah melaporkan ALB ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kemudian Polda Lampung telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut dengan surat perintah penyidikan nomor: SP. Gas/412/X/Subdit ll/ 2017/ Ditreskrimum tanggal 17 tahun 2017.
“Tahun 2017 kita laporkan ke polda lampung, namun ada kesepakatan untuk berdamai dengan kesepakatan bersama, diantanyara diselesaikan secara musyawarah mufakat, ALB akan mengganti seluruh uang tersebut dengan total 1,5 milyar. Yah namamya angin sorga, sampai dengan saat ini november 2018 tergugat (ALB) tidak memenuhi janjinya, sementara untuk 2 sertifikat tanah yang di berikan sebagai jaminan kepada klien kami masuk dalam ganti untung lahan Pemda Pesibar, tapi uang ganti untung tersebut tidak bisa dicairkan karena sertifikat atas anama ALB ada dengan klien kami, ya gak mau dong kami ngasih sertifikat itu gitu aja, selesain dulu doong,” jelas yopi.
Yopi berharap, tergugat (ALB) dapat segera menyelesaikan piutang tersebur, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut. “Jika tidak segera diselesaikan oleh tergugat, kaminkiasa hukum H.sulaiman akan menempuh jalur hukum seperti Perdata maupun pidana,” ujar yopi.
Sementara, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Aria Lukita Budiwan hanya membaca dan tidak memberikan tanggapan terkait gugatan yang di laporkan oleh kuasa hukum H. Sulaiman. (red)