
Bandarlampung (SL)-Lurah Sukarame membenarkan adanya keluhan warga RT 10 Keluràhan Sukarame terkait kegiatan pembongkaran bangunan lama yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, dan kelurahan tidak memiliki izin warga. Menurut Lurah tidak perlu izin warga, Rabu (07/11/2018).

Lurah Kelurahan Sukarame, Anwar mengatakan bahwa pembongkaran gedung lama hanya diperlukan pemberitahuan dan surat pernyatan dari pemilik gedung untuk mematuhi aturan. “Itukan hanya pembongkaran gedung lama. Tidak perlu dipermasalahkan. Inikan karena ada satu warga yang mempermasalahkannya saja,” kata Anwar.
Ketika ditanya memgenai keberadaan surat izin lingkungan yang ditanda tangani Lurah pada tanggal, 24 April 2018, Lurah Sukarame ini tidak menapiknya dan mengatakan jika dirinya hanya disuruh tanda tangan. “Saya hanya disodorkan surat itu untuk tanda tangan dan sudah ada tanda tangan warganya,” aku Lurah Sukarame ini.
Uniknya lagi, lurah ini mengaku jika surat pernyataan tersebut disodorkan rekan seletingnya dan merupakan perintah atasan yang membuatnya tidak bisa menolak. “Tidak perlu saya katakan siapa yang menyodorkan surat itu, tapi memang benar saya tanda tangan karena atasan,” akunya seraya menambahkan jika tanda tangan warga sudah ada dalam surat pernyataan tersebut.

Lagi lagi Lurah ini juga membenarkan jika tanda tangan warga yang berada dalam surat pernyataan tersebut, bukan merupakan warga lingkungan sekitar dan tidak mengetahui dari warga mana. “Saya juga memang tidak tahu warga mana yang sudah menanda tangani surat pernyataan itu. karena waktu saya tanda tangani, sudah ada tanda tangan warganya,” terang Lurah kantornya.
Diberitakan sebelumnya, pembongkaran bangunan lama yang rencananya akan dibuat Depo dan Ruang Barang (Gudang-red), mendapat keluhan dan aksi puluhan warga. Kedatangan warga sekitar, untuk menghentikan aktifitas pekerjaan pembongkaran bangunan membuat debu dan kebisingan serta tidak memiliki izin warga.
Koordinator warga RT. 10 Kelurahan Sukarame Isa Ansori mengatakan, pekerjaan pembongkaran bangunan ini cukup mengganggu kenyamanan warga, karena pekerjaan pembongkaran hingga larut malam dan membuat bising serta kenyamanan warga lingkungan sekitar.
“Para pekerja disini bongkar bangunan hingga larut malam, buat bising dan kenyamanan warga disini, waktu itu pernah warga menegur hingga hampir terjadi keributan,” kata Isa di lokasi, Senin (05/11/2018).
Selain itu kata dia, pembongkaran dan rencana akan dibuatnya gudang tidak memiliki izin warga sekitar. “Pekerjaan pembongkaran bangunan lama dan rencana pembuatan gudangnya ini gak ada izin dari warga, saya dapat surat izinnya tapi saya lihat yang menandatangani izin itu bukan warga sini, saya tidak tahu itu warga mana, saya kira pihak perusahaan ada yang memalsukan izinnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu kata Isa, warga meminta kegiatan pembongkaran bangunan lama ini sementara dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya sosialisasi dan kesepakatan dengan warga. “Kami hentikan dahulu sementara ini, sebelum ada kesepakatan bersama warga, apabila besok masih ada yang kerja dan belum ada kesepakatan terpaksa kami usir para pekerjanya,” tegasnya.
Apalagi menurut Isa, perusahaan juga tidak merekrut pekerja dari warga sekitar untuk pembongkaran bangunan lama tersebut. “Ini perusahaan juga merekrut pekerja semuanya dari luar daerah yakni Jawa Barat gak ada warga sini, seharusnya minimal ada juga warga sekitar yang direkrut oleh perusahaan, ini tidak, apa untungnya buat kami warga sekitar,” tukasnya.
Sementara Kelik Edi selaku RT setempat, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu menahu tentang izin warga tersebut, dikarenakan pihak perusahaan tidak pernah menemui dirinya. “Saya gak tahu kalau ini sudah ada izin atau belum, karena pihak perusahaan gak pernah menemui dan meminta izin sama saya,” terangnya.
Ia juga membenarkan bila izin warga yang ada dan yang menandatangani izin tersebut bukanlah warganya. “Terkait surat izin yang ada itu, yang saya tahu itu bukan warga kami yang menandatanganinya. Saya gak tahu itu warga mana,” aku RT 10 ini.
Sementara pihak perusahaan PT Depo Bangunan melalui securitinya Juntak menyatakan, sementara ini pekerjaan tersebut dihentikan, namun dirinya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemiliknya yakni DEPO BANGUNAN.
“Sudah saya hubungi pihak DEPO tapi gak diangkat-angkat. Kalau saya security sih gak tau apa-apa tentang izinnya. Kalau masalah berhenti atau tidak kerjaan ini ya saya konsultasi dahulu sama pemiliknya. Sementara ini para pekerja berhenti karena merasa takut,” ucapnya. (Aan/red).