
Bandarlampung (SL) -Wakil Ketua PWI Lampung, Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP, MH, menyayangkan ulah oknum TNI, yang beralih fungsi menjadi “scurity” Di Dinas Pendidikan Lampung Timur, dan menghalangi wartawan yang akan menjalankan tugas jurnalistiknya. Karena itu sama saja dengan merendahkan korps Tni.
“Jika benar ada oknum TNI yang menghalang halangi wartawan yang akan melaksanakan tugas jurnlistik, itu tidak hanya melanggar kedinasan, tapi juga merendahkan martabat korp TNI.” kata Juniardi, saat dimintai tanggapan terkait kasus wartawan di dinas pendidikan Lampung Timur, yang di Jaga TNI.
Menurut Juniardi, sangat aneh ada OPD, di Kabupaten di Lampung Timur, yang mengurusi pendidikan di jaga aparat TNI. “Patut di pertanyakan, ngapain, ada apa, kok tentara di sana. Pemda sudah ada Pol pp, jika ada gangguan kamtibmas, kan ada Polisi, ” kata alumni Magiater Unila ini.
Mantan Ketua komisi informasi Prov Lampung itu menjelaskan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, yang berfungsi penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
“TNI itu penindak terhadap setiap bentuk ancaman bersenjata dri luar dan dalam dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Apakah dinas itu kegiatan disdik lmtim itu terjadi menjadi ancaman negara, kedaulatan. Ada ada saja,” katanya.
Untuk itu, Juniardi meminta komandan TNI di Lampung, baik Korem 043 Gatam, Brigif III Piabung, atau Lanal, dan Astra Kersya, untuk melakukan evaluasi terhadap oknum anggota dikesatuan, hingga tidak menciderai nama baik korp TNI di masyarakat,” kata alumni the future divice leader 2010 ini.
Juniardi menegaskan Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Tugas pokok TNI dilakukan dengan operasi militer untuk perang, operasi militer selain perang, misl mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, dan lain lain, kenegaraan,” katanya.
Sebelumnya di betitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur sejak dipimpin Kadis Yuliansyah melakukan banyak perubahan. Diantaranya menerapkan penjagaan kantor dengan melibatkan anggota TNI. Bahkan pintu utama masuk kantor dinas, dibuat gerbang pagar tralis seperti ruang tahanan.
Saat Wartawan dari Bongkarnews.com, yang juga Ketua Forum Komunikasi Surat Kabar Mingguan (FKSKM) Lamtim Tarmizi Husen dan wakilnya Aminuddin mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan liputan di dinas tersebut, harus berhadapan dengan anggota TNI yang berada digerbang tralis Kantor Dinas Tersebut. “Agak aneh, kok Dinas Pendidikan di jaga tentara. Bahkan oknum TNI di Dinas Pendidikan tersebut, seakan – akan menghalangi kami untuk bertemu salah satu pejabat yang ada di kantor ini (red),” kata Tarmizi. Rabu (7/11/18).
Menurut Tarmizi, jika mengacu pada undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1, yang bunyinya, barang siapa yang menghalangi atau tidak memberikan informasi akan dijerat hukum pidana kurungan 2 tahun penjara, atau didenda 500.000.000. (lima ratus juta rupiah). “Tidak boleh menghalang halangi kerja wartawan,” katanya.
Aminuddin, Wakil ketua FKSKM menambahakn seharusnya selaku aparat keamanan dan alat Negara tidak bisa semaunya dikantor Dinas Dikbud atau dinas lainnya, “Apalagi menghalangi dan mempersulit para awak media untuk melakukan konfirmasi kepada pejabat yang akan mereka temui,” Katanya.
Menurut Aminuddin, mereka sudah mencoba memaklumi jam kerja Dinas dan Badan yang ada di Lampung Timur, yang mengatur waktu jika pukul 08.00-12.00, adalah jam kerja kedinasan. “Kita akui disetiap dinas dan badan sudah ada himbauan kalau mulai jam 08.00Wib sampai dengan jam 12.00 wib, khusus untuk kedinasan, sedangkan untuk tamu umum setelah jam tersebut boleh menemui pejabat yang akan ditemui atau dikonfirmasi,” katanya.
Aminuddin mengharapkan kepada TNI atau Polri yang ditugaskan dikantor, agar juga menghargai profesi wartawan yang menjalankan tugas. “Kita jangan saling mengganggu, kita sama-sama menjalankan tugas dan Pungsi kita masing – masing dan juga kami menjalankan tugas Sesuai kode Etik Jurnalistik (KEJ),” katanya. (wahyudi)