
Bandarlampung (SL) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau, Bandarlampung, menaikkan tarif air mulai Senin (1/11/2018). Peningkatan harga ini berlaku untuk golongan I, II, dan III.Golongan I, salah satunya untuk pelanggan sosial umum.
Jika sebelumnya Rp3.380 per kubik kini Rp3.700 per kubik.Golongan II, salah satunya untuk pelanggan Rumah Tangga Menengah (RTM), dari Rp 4.840 per kubik menjadi Rp5.200 per kubik.Golongan III, salah satunya untuk pelanggan industri, yang tadinya Rp7.260 per kubik berubah Rp7.600 per kubik. “Secara keseluruhan rata-rata kenaikannya sekitar Rp350 per kubik. Ini berlaku mulai 1 November 2018. Jadi untuk pembayaran Desember sudah ada penyesuaian tarif,” kata Kabag Keuangan PDAM Wayrilau, Toton Sulistyono, Selasa (2/11/2018).
Ia menerangkan, kenaikan tarif berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung No. 36 tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Wayrilau.”Jadi dengan terbitnya perwali baru ini, secara otomatis Perwali No. 130 tahun 2011 tentang Tarif PDAM tidak berlaku lagi,” terangnya.
Toton menjelaskan, kenaikan tarif tersebut untuk menyesuaikan biaya operasional yang saat ini semakin meningkat. Pasalnya, penerimaan yang didapat lebih kecil dibanding biaya operasional.
“Sehingga diperlukan penyesuaian tarif konsumen untuk menstabilkan antara penerimaan maupun pengeluaran yang didapat PDAM Wayrilau. Kenaikan BBM juga salah satu faktor,” tukasnya Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, membenarkan kenaikan tarif air PDAM.
“Saya minta juga pelayanannya ditingkatkan. Air itu harus hidup selama 12 jam, terutama untuk daerah Telukbetung mesti 24 jam. Makanya saya sudah minta upayakan agar air itu ’nyedot’ terus,” tandasnya. (rilisid)