
Lampung Utara (SL)-Niat baik membantu orang lain, kepada orang yang tidak dikenal justru berbuah pahit bagi salah seorang pengunjung Warnet Ajil, dibilangan Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa lalu, (30/10), sekira pukul 15.00 WIB, dia harus kehilangan sepeda motor jenis Viar berwarna merah hitam dengan nomor polisi BE-6338-JR.
Saat itu, korban sedang bermain internet yang kebetulan juga sudah ada tiga orang lainnya yang tidak dikenal berada di tempat itu, dan sedang sama sama berselancar di dunia maya. Tiba tiba salah seorang dari ketiga pemuda yang tidak dikenal itu meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak mengambil uang di Bank BCA.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun memberikan kunci kontak motor miliknya pada pelaku. Tidak lama berselang, kedua orang pemuda yang diduga rekan dari pelaku, juga pergi meninggalkan Warnet Ajil dengan membawa sepeda motor bebek warna biru.
Kurang lebih satu jam korban menunggu di warnet, namun orang yang meminjan sepeda motor miliknya tak kunjung kembali. Korban lantas menanyakan kepada pemilik warnet dan pengunjung lainnya, namun tidak ada satu pun mengenal orang yang meminjam sepeda motor korban tersebut.
Merasa telah menjadi korban penipuan, dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara. Mendapati aduan dimaksud, jajaran Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan pada Rabu, (31/10), sekira pukul 21.00 WIB mengamankan Rahmat Bagus, (20), warga Desa Bumi Agung, Kec. Abung Timur, Kab. Lampung Utara, yang diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dengan penggelapan yang terjadi di Warnet Ajil.
Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksana, melalui Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, membenarkan penangkapan terhadap slah satu pelaku pencuri motor spesialis pengunjung warnet. “Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Lampura saat berada di Warnet Asassin yang berlokasi di jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki. Saat ditangkap, pelaku sedang bermain internet bersama rekannya yang juga diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana serupa dengan kasus yang berbeda,” jelas Kasatreskrim Polres Lampura, Kamis, (1/11), saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, pelaku Rahmat Bagus diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura berdasarkan adanya laporan pengaduan dengan nomor LP/B- 116g/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018. Turut diamankan bersama pelaku, barang bukti berupa BPKB dan STNK satu unit sepeda motor Viar warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6338 JR, milik korban. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKP Donny Kristian. (ardi)