
Lampung Timur (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana,Lampung Timur menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur Idhamsyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lamtim tahun anggaran 2016, Selasa, (23/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Syahrir Harahap mengatakan, tersangka Idhamsyah pada tahun 2016 merupakan PPK di dinas PU yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak. Untuk kerugian berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
Saat itu tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, di temukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan di temukan kerugian negara sebesar satu setengah milyar rupiah,” jelas Syahrir di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan, jika nanti ada pegembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjadinya kerugian negara ini, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika dari hasil pemeriksaan tersangka di temukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus peningkatan ruas jalan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan kita tahan juga. Sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan bertahap sebanyak lima kali dengan setatusnya pada saat itu sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan lebih jauh di temukan ada keterlibatan yang bersangkutan, sehingga dinaikan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, sebelumnya juga pihak Kejari Lamtim telah menetapkan Kuasa direktur perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
Jadi sementara sudah ada dua orang menjadi tersangka pertama dari pihak Kuasa Direktur perusahaan dan kedua Selaku PPK (Idhamsyah) juga sudah kita tahan, karena di duga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah, nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih jauh terhadap kedua tersangka ini, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,” ucapnya. (radarlamtim)