
Lampungtimur, sinarlampung.co – Sebuah insiden berdarah menggemparkan warga Dusun 1, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga bernama Pendi (35) tewas di tempat setelah kepala ditembak menggunakan senjata api oleh tetangganya sendiri, Kamis 2 Juli 2026 siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku penembakan, Andi Rustam, langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur satu jam setelah melancarkan aksi kejinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, membenarkan kabar penyerahan diri pelaku saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis petang. “Iya benar, pelaku telah menyerahkan diri satu jam setelah kejadian,” ujar Iptu Muhammad Iksir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban. Pemicunya terbilang sepele, yakni akibat salah paham terkait distribusi undangan acara hajatan yang rencananya akan digelar oleh pelaku pada 7 Juli 2026 mendatang.
Kejadian bermula saat Andi Rustam mendatangi rumah Pendi untuk menanyakan apakah lembaran undangan yang sebelumnya dititipkan sudah disebarluaskan kepada warga lain.
Mendapat pertanyaan itu, korban secara jujur menjawab bahwa tumpukan undangan tersebut telah ia serahkan lagi kepada temannya yang lain untuk dibantu disebarkan, dengan alasan korban sendiri tidak bisa membaca (buta aksara).
Mendengar jawaban jujur dari korban, pelaku mendadak naik pitam. Andi Rustam merasa tersinggung, lalu memaki-maki korban. Ketegangan memuncak saat pelaku yang gelap mata langsung mencabut senjata api dari balik pakaiannya dan mengarahkannya ke kepala korban.
Peluru yang bersarang di kepala membuat Pendi langsung roboh bersimbah darah dan mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian.
Firman, salah seorang warga setempat, membenarkan adanya peristiwa penembakan yang terjadi di tengah pemukiman warga pada siang bolong tersebut. “Iya benar bang, jam 12.30 WIB tadi siang kejadiannya. Informasinya pelakunya sudah menyerahkan diri,” kata Firman.
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi, sementara pelaku Andi Rustam beserta barang bukti senjata api telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan intensif terkait motif berkendara dan kepemilikan senjata api.
Alarm Keras Senpi Ilegal di Lampung Timur
Tragedi berdarah di Gunung Pelindung ini kembali membunyikan alarm keras bagi jajaran Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Timur. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa mengerikannya dampak dari masih maraknya peredaran senjata api (senpi) ilegal di tangan warga sipil.
Hanya karena persoalan komunikasi dan ketersinggungan sepele soal undangan hajatan, nyawa seorang warga begitu mudah melayang di ujung laras senjata.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Polisi tidak boleh hanya berhenti pada pasal pembunuhan normatif (Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP) terhadap pelaku.
Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur punya tugas besar untuk mengusut tuntas dari mana pelaku Andi Rustam mendapatkan senjata api tersebut. Memutus mata rantai peredaran dan pembuatan senpi rakitan ilegal di wilayah hukum Lampung Timur adalah harga mati demi mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. (Rudi Zen Antoni)