
Lampung Selatan (SL) – Sidang lanjutan perkara kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan terhadap terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur Utama PT. Prabu Sungai Andalas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018).Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berjalan alot.
Sembilan saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.Diantaranya, adalah Yudi Siswanto PNS Dinas PUPR Lamsel yang pada saat itu bertugas sebagai Kabid Binamarga. Taufik Hidayat ASN Dinas PUPR, Rudi Rozali ASN di Dinas PUPR, Agung Hanantyo di Dinas Perumahan, Hanang Danantuyo PNS PUPR, Rusli Honorer Dinas PUPR, Basuki Purnomo ASN, Wayan Susana ASN Dinas PUPR Lamsel dan Destrina AZ ASN Dinas PUPR.
Setelah berjalan cukup lama majelis hakim anggota persidangan tersebut Bahrudin Naim membentak saksi Yudi Siswanto dan menilai bahwa pelelangan dalam proyek tersebut adalah abal-abal atau kocok bekem (sudah diatur). “Jadi kalau saudara saksi tidak mengatahui apa-apa dalam proyek itu, apa fungsi anda? Artinya pelelangan itu abal-abal dong, hanya pura-pura aja!” dengan nada tinggi.
Mendengar bentakan tersebut Yudi Siswanto hanya dapat tertunduk diam. Majelis hakim mengeluarkan kalimat seperti itu lantaran keterangan saksi, bahwa menyatakan dari 31 paket proyek Dinas PUPR telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadinya pelelangan berdasarkan keterangan saksi Taufik Hidayat yang menyatakan menerima informasi tersebut dari Kadis PUPR Anjar Asmara.
“Tahu Pak, dari Anjar Asmara, sebelum lelang dia ngomong, tolong dibantu untuk pelaksanaan lelang, supaya dipercepat. Lalu saya koordinasi dengan Rudi dan Syahroni untuk langsung ditetapkan pemenangnya,” ujarnya.
Pernyataan Taufik Hidayat tersebut dikuatkan lagi oleh Rudi Rozali. “Dari 31 paket paket proyek ada yang sudah ditetapkan sebagai pemenang, selebihnya pendamping aja,” timpalnya.
Sementara menurut keterangan Sekertaris Kelompok Kerja (Pokja) penetapan pemenang lelang tersebut, berdasarkan perintah Syahroni selaku Kabid Pengairan Dinas PUPR. “Iya sudah ditentukan si A, saya tidak membantah,” jelasnya.Setelah mendengar keterangan para saksi tersebut Majelis hakim ketua Mien Trisnawati menunda persidangan berberapa jama.“Sidang kita skors, dua jam nanti kita lanjut lagi.” katanya sembari mengetuk palu persidangan. (rilisid)