
Tangerang, sinarlampung.co – Polemik dugaan sengketa transaksi lahan yang kini berdiri proyek Exit Tol Bitung 3 mencuat ke publik. John Morin secara resmi menyampaikan pernyataan terbuka terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Muhammad Saleh Asnawi.
Dalam pernyataannya, John Morin mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Mabes Polri melalui kuasa hukumnya, Agus Supriatna, SH, pada 4 November 2025. Laporan itu ditujukan kepada Muhammad Saleh Asnawi beserta keponakannya, Soni Lamberta.
Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 2,4 hektare yang berada di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Di atas lahan itu, saat ini telah berdiri pembangunan Exit Tol Bitung 3.
“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan sesuai fakta hukum yang ada,” ujar John Morin dalam video pernyataan yang beredar.
Ia menyebut laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan dalam Pasal 372 KUHP, yang diduga terjadi pada 27 Desember 2023.
Dalam pernyataannya, John Morin juga menyinggung posisi putra Muhammad Saleh Asnawi, yakni Muhammad Roni Alfart SH, MH, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB dan bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Menurutnya, demi menjaga marwah dan independensi Komisi III DPR RI dari potensi konflik kepentingan, pihaknya mengusulkan agar Muhammad Roni Alfart dipindahkan ke komisi lain selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III, dan Ketua Umum PKB agar mempertimbangkan reposisi yang bersangkutan demi menjaga integritas lembaga,” katanya.
John Morin juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan sejumlah saksi.
Ia mengklaim, dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan perbuatan melawan hukum beserta pihak-pihak yang terlibat mulai terungkap secara terang.
“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan telah memetakan kasus ini secara objektif,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya berharap penyidik turut memeriksa direksi PT CKMP, Notaris Muhammad Abror, serta para pihak terlapor lainnya guna mendalami rangkaian perkara tersebut.
Tidak hanya itu, John Morin bersama tim kuasa hukum dan para saksi juga menyatakan kesiapan apabila Komisi III DPR RI maupun DPRD Kabupaten Tanggamus ingin menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait kasus tersebut.
Menutup pernyataannya, John Morin meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menunda peresmian Exit Tol Bitung 3 hingga seluruh proses hukum selesai.
“Kami memohon agar peresmian Exit Tol Bitung 3 ditunda sampai proses hukum benar-benar tuntas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Muhammad Saleh Asnawi maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut. (Red)