
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka berinisial JE (56) beserta sejumlah armada alat berat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu 10 Juni 2026.
Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Deni Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut telah terpenuhi untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka JE beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Deni.
Selain menyerahkan tersangka JE, penyidik turut melimpahkan sejumlah armada yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengerukan ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit ekskavator Hitachi warna oranye, satu unit ekskavator CAT warna kuning, satu unit truk Mitsubishi Fuso, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Mitsubishi Colt Diesel.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan operasi penindakan di wilayah Katibung dan menemukan aktivitas pengerukan batu sabes yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Setelah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan ahli, polisi menetapkan JE sebagai tersangka.
Deni menegaskan, Polres Lampung Selatan berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penambangan liar. Menurutnya, aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan sekitar serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin. Proses penegakan hukum tidak berhenti pada saat penindakan di lapangan saja, kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hingga bermuara di meja persidangan,” tegas Deni.
Dengan terlaksananya pelimpahan tahap II ini, kewenangan penanganan perkara atas tersangka JE kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. (Red)