
Bandarlampung (SL) – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyidangkan kasus Muchlies Adjie, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Lampung Selatan, di Ruang Cakra, Selasa (9/10/2018). Dia didakwa
terlibat peredaran narkotika yang melibatkan bandar.
Pada sidang tersebut tampil jaksa Andri Kurniawan membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Di antaranya
Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) junto Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun pada sidang tersebut terdakwa menyatakan tidak menerima atau keberatan. Atas sikap itu, hakim
menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Selain menyidangkan Muchlies Adjie, di ruang yang sama juga disidangkan terdakwa Marzuli, Recal Oksa Hariz,
dan Adi Setiawan. Sidang juga mendengarkan kesaksian personil Pemberantasan BNNP Lampung, Pelaksana
Harian Kalapas Kalianda Sutarjo, dan beberapa sipir.
Dalam kesaksiannya, Sutarjo mengatakan standar pengawasan di Lapas sangat ketat dan steril dari berbagai
alat elektronik. “Kenapa napi bisa menggunakan Handphone?” tanya Hakim. “Kami kecolongan yang mulia,”
kata Sutarjo yang dibalas senyum hakim PN Tanjungkarang.
Pada sidang itu, Sutarjo juga mengungkapkan data CCTV terhapus oleh napi atas perintah sipir. Para terdakwa
juga dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1). Kemudian, Pasal 112 (2) junto Pasal
132 (1) UU Narkotika.
Terkait sidang ini, Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga berharap diberikan sanksi pidana berat
terhadap sindikat penyalahgunaan narkoba. “Terlebih melibatkan oknum aparat yang menjadi beking dengan
menyalahgunakan wewenangnya. Ini juga harapan masyarakat Lampung, sehingga efek jera seluruh oknum dan
sindikat penyalahgunaan narkoba,” kata Tagam. (PRO1)