
Bandarlampung (SL) – Sekitar 25 persen atau Rp100 triliun anggaran proyek pemerintah pusat rawan masuk kantong pejabat di daerah tiap tahun anggaran. Perlu ada perwakilan KPK untuk mencegahnya di daerah, ujar Andi Surya.
Anggota DPD Dapil 1 Lampung itu mengungkapkan daerah memperoleh alokasi dana sekitar 30 persen dari anggaran nasional atau sekitar Rp800 triliun se-Indonesia. Separuhnya atau Rp400 triliun, anggaran proyek, katanya.
“Sudah jadi rahasia umum, potongan proyek APBD berupa komisi atau fee bisa berkisar hingga 25% yang harus disetor pengusaha atau kontraktor kepada oknum pemerintah di daerah,” katanya.
Lewat perkiraan Andi Surya, Rp400 triliun dibagi 25 persen maka ada Rp100 triliun dana proyek yang rawan masuk kantong pejabat di daerah, katanya ketika RDP dengan KPK RI di ruang Ketua DPD RI, Rabu (10/10).
Oleh karenanya, maraknya korupsi di daerah ini harus diantisipasi KPK dengan membangun perwakilan KPK. “Tujuannya bukan untuk penangkapan tetapi upaya pencegahan,” ujarnya.
Menurut calon anggota DPD RI Dapil Lampung periode 2019-2024 itu, lebih baik mencegah korupsi ketimbang melakukan penangkapan-penangkapan terhadap para koruptor.
Dalam pertemuan itu juga, wakil rakyat menyoal kesan tebang pilih atas belum terungkapnya sejumlah kasus korupsi nasional, antara lain kasus Century, Hambalang, SKK Migas dan SKPN BCA.
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menyampaikan dukungan terhadap keberadaan KPK RI. Dia minta KPK membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.
Menanggapi masukan dari para senator, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan terimakasih atas dukungan anggota DPD RI karena dengan dukungan lembaga tinggi parlemen negara ini akan menguatkan kerja KPK.
“Kami akan melakukan beberapa perubahan terkait sistem KPK RI terutama menyangkut dengan pencegahan,” katanya.
Menurut Agus Raharjo, anggaran KPK lebih banyak terserap pada aspek pencegahan. “Makanya kami sudah membentuk koordinator sub daerah sebagai perwakilan kami di daerah,” katanya.
Mudah-mudahan, katanya, korsub-korsub ini mampu menjadi pilar pencegah korupsi di daerah.
Hadir pada rapat koordinasi dengar pendapat (RDP) Komite 1 DPD RI dengan Komisi Anti Korupsi (KPK) RI yang berlangsung di ruang Ketua DPD RI adalah Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Ketua Komite 1 Benny Rhamdani serta seluruh anggota Komite 1.
Dari pihak KPK, hadir Ketua KPK RI Agus Raharjo dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.
Rapat dibuka oleh Benny Rhamdani dengan menguraikan persoalan tangkap tangan baik di pusat mau pun daerah yang menunjukkan lebih kepada upaya operasi penangkapan dari pada upaya pencegahan. (rl/net)