
Jakarta (SL)-Dua anak laki-laki Ratna Sarumpaet, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady, mendatangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 Oktober 2018. Keduanya berniat menjenguk Ratna Sarumpaet, yang mendekam sebagai tahanan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Iqbal dan Ibrahim siang itu berniat menjenguk sekaligus membawa makanan kesukaan Ratna Sarumpaet. Namun putra Ratna Sarumpaet hasil pernikahan dengan Achmad Fahmy Alhady itu keluar dari rutan dengan wajah kurang bergairah.
Seperti dilangsir Tempo.co, Iqbal, yang mengenakan kemeja merah dan peci hitam, bersama Ibrahim keluar dari rutan sekitar pukul 12.15. Iqbal dan Ibrahim tidak dapat menemui Ratna Sarumpaet. Alasannya, kata Iqbal, kedatangan mereka di luar hari kunjungan. “Belum bisa. Saya kira ini karena hari Sabtu, mungkin baru bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis,” kata Iqbal di Polda Metro Jaya.
Menurut Iqbal, model sekaligus anak perempuan Ratna, Atiqah Hasiholan, juga akan mengunjungi ibunya. Namun, dirinya tidak mengetahui jadwal rencana kunjungan saudara kandungnya tersebut. “Bawa makanan, kesukaannya, makanan diet.Beras merah,” kata Ibrahim.
Meski begitu, makanan kesukaan Ratna Sarumpaet hanya bisa diserahkan melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Iqbal dan Ibrahim belum dapat menemui ibundanya siang itu. Sebab, tahanan di Polda Metro Jaya baru bisa dibesuk pada Senin hingga Kamis pukul 10.00 – 15.00 WIB.
Menurut Iqbal, keluarga harus meminta surat keterangan dari penyidik agar bisa membesuk ibunya. Keduanya berjanji akan mengurus perizinan agar beberapa hari lagi bisa menjenguk Ratna Sarumpaet. “Iya, akan tetap coba untuk masuk,” ucapnya.
Ibrahim mengatakan akan kembali mencoba menjenguk Ratna Sarumpaet pekan depan pada hari besuk. “Hari Senin pagi balik lagi. Hari ini tidak ada jadwal (besuk) rupanya. Senin sampai Kamis saja,” tuturnya.
Iqbal dan Ibrahim berharap kasus yang menyeret ibunya sebagai tersangka ini segera selesai. Keduanya ingin sang ibu dapat kembali pulang ke rumah. “Doain saja cepat kembali ke rumah,” kata Iqbal.
Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya di Bandar Udara Soekarno – Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Argo. (tmp/nt)