
Lampung Utara (SL)-Kepala Desa Tanjungiman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara didemo warganya sendiri. Peristiwa itu terjadi, Selasa, (18/9) lalu.. Saat ditelusuri, pasca pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan lapen yang terletak di Dusun X Talang Seluai, diduga tidak sesuai dengan pengajuan masyarakat.
Pada saat rapat musrenbangdes, Dusun Kantong, Desa Tanjungiman tersebut, diwakili oleh Kepala Dusun X yang membahas pembangunan infrastruktur desa melalui serapan Dana Desa tahun anggaran 2018. “Warga mendemo Kades Tanjungiman karena menilai pekerjaan peningkatan jalan lapen dan siring pasang di Dusun X Talang Seluai tidak sesuai dengan rencana sebelumnya yang diinginkan oleh masyarakat setempat. Lokasi pekerjaannya dipindahkan, Pak,” kata Herwanto, salah satu warga setempat, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, (23/9), di kediamannya.
Dikatakannya lebih lanjut, Kades Tanjungiman, Parjo, saat ditanya warga alasan dipindahnya pekerjaan peningkatan jalan dimaksud sikap yg ditunjukkan Kades Parjo justru menyinggung perasaan warga. “Saat kami mendatangi Kades Parjo, dia justru membentak warganya sendiri. Hal ini jadi pemicu emosi warga,” jelas Herwanto.
Sempat terjadi keributan beberapa saat. “Untung saja ada warga lain yang melerai kejadian tersebut, hingga emosi warga Dusun X dapat diredam,” katanya.
Anehnya, saat didemo warga, Kades Parjo menyatakan jika pekerjaan peningkatan jalan dan pasang siring tersebut bukan dibangun dari Dana Desa tahun anggaran 2018, melainkan dibangun dengan sumber dana APBD yang berasal dari proyek Dinas PUPR Lampura yang tidak terlaksana pada tahun 2017. “Yang jadi persoalan, jika pekerjaan peningkatan jalan dusun ini melalui usulan Dinas PUPR Lampura di tahun 2017, kok, dikerjakan di tahun ini. Ini aneh, Pak,” tanya Herwanto.
“Warga tetap menuntut kepastian hukum pekerjaan tersebut. Jika itu pekerjaan kabupaten, kenapa tidak ada papan nama proyek. Sementara itu, sepengetahuan kami pembangunan tersebut dikucurkan dari DD tahun 2018 yang sesuai dengan pengajuan kami,” bebernya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, Sekretaris Desa Tanjung Iman, Maknur, membenarkan jika pembangunan peningkatan jalan lapen dan pasang siring tersebut bukanlah pekerjaan yang dianggarkan dari Dana Desa tahun ggaran 2018, melainkan program pekerjaan umum (PUPR) yang diajukan oleh Camat Blambangan Pagar.
“Prinsipnya, setiap pembangunan di desa kami tidak ada yang ditutupi. Semuanya terbuka, transparan, dan selalu melalui hasil keputusan musyawarah, baik di tingkat dusun maupun di tingkat desa. Keributan yang terjadi beberapa waktu lalu hanya kesalahpahaman saja,” jelas Maknur, kepada wartawan. (ardi)