
Oleh: Dr. Budiyono, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung
Penegakan hukum selalu menjadi cermin dari wajah sebuah negara. Dari hukum, kita dapat melihat apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat atau sekadar sebagai kekuasaan yang memerintah.
Karena itu, membicarakan penegakan hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup dilakukan dengan menghitung berapa banyak tersangka yang ditangkap, berapa perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, atau berapa orang yang dijatuhi pidana.
Penegakan hukum harus dilihat sebagai proses yang lebih besar, yakni bagaimana negara membangun ketertiban, melindungi hak warga negara, memberantas korupsi, menyelamatkan kekayaan negara, menciptakan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan.
Dalam perspektif tersebut, saya melihat era Prabowo memiliki modal politik dan kelembagaan yang cukup kuat untuk menjadikan penegakan hukum sebagai salah satu fondasi konsolidasi negara hukum Indonesia.
Konstitusi telah memberikan fondasi yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kekuasaan, pembangunan nasional, bahkan tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum.
Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan, tetapi negara yang menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan sekaligus instrumen perlindungan masyarakat.
Karena itu, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum harus ditempatkan dalam kerangka rule of law. Ketegasan negara bukan berarti negara boleh bertindak tanpa batas, melainkan negara harus memiliki keberanian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku terhadap siapa pun tanpa membedakan jabatan, kekayaan, latar belakang, maupun kedekatan politik.
Dalam konteks tersebut, pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih mempunyai arti penting.
Sebab, persoalan terbesar dalam penegakan hukum bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan kesenjangan antara law in the books dan law in action.
Roscoe Pound melalui gagasan law as a tool of social engineering memandang hukum sebagai instrumen untuk membentuk kehidupan sosial ke arah yang dikehendaki masyarakat.
Dengan teori tersebut, hukum tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis di dalam lembaran negara. Hukum harus bekerja dalam realitas kehidupan.
Apabila hukum telah mengatur bahwa kekayaan negara harus dilindungi, maka institusi penegak hukum harus mampu memastikan kekayaan tersebut benar-benar terlindungi.
Apabila hukum menjamin persamaan di hadapan hukum, maka tidak boleh ada kelompok yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena memiliki kekuasaan atau sumber daya ekonomi.
Data penegakan hukum yang dikutip dari Pusiknas Polri – Crime Clearance 2025 memberikan gambaran bahwa terdapat aktivitas penindakan yang cukup besar.
Polri mencatat 325.345 perkara ditangani secara nasional sepanjang 2025 dan 248.076 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat crime clearance mencapai 76,22 persen.
Pada tingkat Bareskrim, 803 dari 850 perkara yang ditangani tercatat terselesaikan, atau sekitar 94 persen.
Angka tersebut tentu tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai bukti bahwa seluruh persoalan penegakan hukum telah selesai, tetapi menunjukkan adanya kapasitas penindakan yang signifikan.
Lebih penting lagi, data tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlangsung pada perkara-perkara yang memperoleh sorotan nasional, tetapi juga pada ribuan perkara yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ketegasan terhadap Korupsi dan Kejahatan Ekonomi
Salah satu ukuran paling penting dalam menilai penegakan hukum pada era pemerintahan Prabowo adalah bagaimana negara menghadapi korupsi.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum pidana. Korupsi merupakan tindakan yang merusak hubungan antara negara dan rakyat karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, dan pembangunan justru berpindah ke tangan segelintir orang.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Negara tidak mungkin membangun kesejahteraan secara berkelanjutan apabila kebocoran anggaran, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, dan kejahatan ekonomi terus berlangsung.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2025 memberikan contoh menarik mengenai keberlanjutan agenda tersebut.
Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat 11 kegiatan tangkap tangan sepanjang 2025, meningkat dibandingkan lima kegiatan pada 2024.
Perkara-perkara tersebut antara lain berkaitan dengan suap proyek infrastruktur, pengelolaan hutan, pemerasan sertifikasi K3, pemerasan pemerintah daerah, suap pengadaan, dan perkara yang melibatkan kepala daerah maupun pejabat publik.
KPK juga mencatat perkara yang berasal dari case building, sehingga penindakan tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan, tetapi juga pengembangan perkara berdasarkan konstruksi pembuktian dan penyelidikan yang lebih panjang.
Yang menarik dari perkembangan tersebut adalah semakin luasnya orientasi penegakan hukum terhadap aktor dan struktur yang berada di belakang kejahatan.
Korupsi modern sering kali tidak dilakukan oleh satu orang secara sendirian. Ia dapat melibatkan pejabat, pengusaha, perantara, konsultan, bahkan korporasi.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan. Negara harus mampu menelusuri aliran uang, pihak yang menikmati hasil kejahatan, jaringan pengaruh, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh.
Dalam konteks inilah pendekatan follow the money dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi semakin penting.
Hukum yang modern bukan hanya bertanya, “Siapa pelakunya?”, tetapi juga “Ke mana hasil kejahatan itu pergi?” dan “Siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat atau ultimate beneficial owner?”
Salah satu perkembangan yang patut diapresiasi adalah semakin kuatnya keberanian aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pertanggungjawaban korporasi.
Perkara dugaan korupsi tata niaga CPO menjadi contoh penting. Pada Maret 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus perkara yang melibatkan korporasi dalam kelompok Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa korporasi tidak selamanya dapat diposisikan hanya sebagai kendaraan bisnis yang terpisah dari pertanggungjawaban hukum.
Ketika struktur perusahaan digunakan atau terlibat dalam perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, hukum dapat bergerak terhadap entitas korporasinya.
Perkembangan tersebut mempunyai arti akademik dan praktis yang besar.
Menurut penulis, pertanggungjawaban korporasi merupakan konstruksi hukum yang memungkinkan suatu entitas memiliki hak dan kewajiban.
Konsekuensinya, ketika korporasi memperoleh keuntungan melalui perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban tidak selalu berhenti pada individu yang melakukan tindakan administratif di lapangan.
Hukum dapat menembus struktur organisasi dan melihat bagaimana keputusan dibuat, bagaimana keuntungan diperoleh, serta apakah perusahaan memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Ini merupakan perkembangan penting bagi Indonesia karena kejahatan ekonomi modern sering kali mempunyai kemampuan finansial, teknologi, dan jaringan yang jauh lebih kompleks dibandingkan kejahatan konvensional.
Dari Penindakan Menuju Pemulihan Kekayaan Negara
Penegakan hukum juga mengalami pergeseran paradigma.
Dahulu, keberhasilan hukum sering diukur berdasarkan jumlah pelaku yang ditangkap atau lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Saat ini, ukuran tersebut semakin perlu dilengkapi dengan pertanyaan yang lebih substantif: berapa besar kerugian negara yang dapat dipulihkan? Berapa banyak aset yang berhasil diselamatkan? Apakah korban memperoleh pemulihan? Apakah tindak pidana dapat dicegah agar tidak berulang?
Dengan kata lain, hukum harus bergerak dari sekadar punishment menuju recovery, prevention, dan restoration.
Dalam konteks tersebut, langkah Kejaksaan dalam perkara-perkara ekonomi strategis patut dicermati.
Pada September 2025, Kejaksaan melaporkan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara ekspor CPO dan impor gula dengan nilai sekitar Rp4,28 triliun.
Pada saat yang sama, total uang yang diserahkan dalam rangkaian tersebut mencapai lebih dari Rp6,625 triliun apabila digabungkan dengan hasil penagihan denda administratif kawasan hutan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat mempunyai dampak langsung terhadap kapasitas fiskal negara apabila hasil kejahatan berhasil ditarik kembali ke dalam penguasaan negara.
Lebih jauh lagi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo melaporkan penguasaan kembali lebih dari 4,08 juta hektare lahan perkebunan dalam kurun sekitar 10 bulan, dengan nilai indikatif lahan yang disebut lebih dari Rp150 triliun.
Terlepas dari berbagai hal yang tetap perlu diuji secara administratif, yuridis, dan ekologis dalam setiap objek penertiban, kebijakan tersebut menunjukkan suatu paradigma penting: negara mulai menempatkan penguasaan dan perlindungan sumber daya alam sebagai bagian dari penegakan hukum.
Artinya, hukum tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana individual, tetapi juga untuk memastikan bahwa aset dan sumber daya strategis negara tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara melawan hukum.
Sejalan dengan perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, orientasi tersebut dapat dibaca sebagai upaya menempatkan hukum untuk kepentingan manusia dan masyarakat.
Hukum tidak boleh hanya menjadi prosedur yang dingin dan mekanis. Ia harus memberikan manfaat sosial.
Apabila penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi berhasil mengembalikan aset negara, maka manfaatnya tidak berhenti pada institusi penegak hukum.
Secara ideal, aset yang dipulihkan tersebut dapat kembali digunakan untuk kepentingan publik.
Di sinilah penegakan hukum bertemu dengan pembangunan. Jalan, sekolah, rumah sakit, irigasi, perlindungan sosial, dan pelayanan publik pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan negara menjaga sumber daya yang dimilikinya.
Perkara Duta Palma juga memberikan ilustrasi bagaimana pendekatan tersebut berkembang.
Pada 2025, Kejaksaan menyita uang tunai sekitar Rp479,17 miliar dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Perkara ini menarik bukan hanya karena besarnya nilai aset, tetapi karena menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi harus mengikuti transformasi kejahatan itu sendiri.
Ketika hasil kejahatan berpindah dari satu rekening ke rekening lain, dikonversi menjadi aset, ditempatkan pada struktur korporasi, atau disamarkan melalui transaksi ekonomi, hukum harus mempunyai kemampuan untuk mengikuti jejak tersebut.
Hukum, Masyarakat, dan Keadilan Substantif
Meski demikian, saya berpandangan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak boleh hanya diukur melalui angka penangkapan, penyitaan, dan pemulihan aset.
Ada dimensi lain yang jauh lebih fundamental, yakni keadilan.
Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum mempunyai tiga nilai dasar: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ketiga nilai tersebut harus dijaga secara seimbang.
Negara yang hanya mengejar ketegasan tanpa keadilan dapat berubah menjadi negara yang represif. Negara yang hanya mengejar kepastian prosedural tanpa kemanfaatan dapat menghasilkan hukum yang kaku.
Sebaliknya, negara yang mengejar kemanfaatan tanpa kepastian dapat membuka ruang kesewenang-wenangan.
Karena itu, tantangan terbesar era Prabowo adalah memastikan ketiganya berjalan secara bersamaan.
Di sinilah prinsip due process of law menjadi penting.
Ketegasan negara harus tetap disertai penghormatan terhadap hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, maupun masyarakat.
Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh proses hukum yang adil. Aparat harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur, bukan tekanan massa.
Pengadilan harus tetap independen. Advokat harus dapat menjalankan fungsi pembelaan tanpa intimidasi. Kritik masyarakat harus tetap memperoleh ruang.
Dengan demikian, ketegasan tidak berlawanan dengan demokrasi. Justru ketegasan yang dibatasi konstitusi merupakan salah satu ciri negara hukum yang matang.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan apabila kita melihat posisi Indonesia dalam Rule of Law Index 2025 yang diterbitkan World Justice Project.
Indonesia berada pada peringkat ke-69 dari 143 negara dengan skor 0,52 dan berada pada peringkat kesembilan dari 15 negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
WJP juga mencatat penurunan skor Indonesia kurang dari satu persen dibandingkan tahun sebelumnya serta menyoroti pelemahan dalam aspek checks and balances dan independensi.
Data tersebut harus kita baca bukan sebagai vonis bahwa Indonesia gagal sebagai negara hukum, tetapi sebagai cermin bahwa keberhasilan penindakan harus berjalan bersama penguatan institusi, kebebasan sipil, pemerintahan terbuka, dan pengawasan terhadap kekuasaan.
Bagi penulis, justru di sinilah kesempatan besar pemerintahan Prabowo.
Pemerintah memiliki modal untuk membangun paradigma baru bahwa negara yang kuat tidak identik dengan aparat yang keras.
Negara kuat adalah negara yang institusinya bekerja. Polisi profesional, jaksa independen, hakim merdeka, advokat kuat, lembaga pengawas berfungsi, birokrasi bersih, dan masyarakat memiliki akses terhadap keadilan.
Kekuatan negara tidak terletak pada seberapa besar ketakutan yang dapat diciptakannya, tetapi pada seberapa besar kepercayaan yang dapat dibangunnya.
Karena itu, agenda reformasi hukum harus bergerak dari law enforcement menuju law enforcement with legitimacy.
Data Polri mengenai penerapan restorative justice juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu berakhir dengan pendekatan pemenjaraan.
Sepanjang 2025, Bareskrim mencatat 13.880 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Dalam perkara tertentu, khususnya yang memiliki karakter ringan dan memungkinkan pemulihan hubungan sosial, pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif yang lebih rasional dibandingkan penggunaan hukum pidana secara berlebihan.
Pada saat yang sama, untuk kejahatan serius seperti korupsi, perdagangan narkotika, kekerasan berat, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan terorganisasi, ketegasan tetap diperlukan.
Dengan demikian, hukum tidak menjadi lunak, tetapi menjadi lebih cerdas dalam menentukan respons terhadap setiap jenis pelanggaran.
Membangun Kepercayaan Publik melalui Hukum
Keberhasilan penegakan hukum harus bermuara pada satu hal: kepercayaan publik.
Masyarakat akan percaya kepada hukum apabila mereka melihat bahwa hukum mampu menyentuh mereka yang memiliki kekuasaan, tetapi pada saat yang sama mampu melindungi mereka yang lemah.
Masyarakat akan percaya kepada polisi apabila polisi bukan hanya mampu menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga mampu memberikan rasa aman.
Masyarakat akan percaya kepada kejaksaan apabila jaksa mampu membawa perkara secara profesional dan objektif.
Masyarakat akan percaya kepada pengadilan apabila putusan lahir dari proses yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Lawrence M. Friedman, keberhasilan sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur: legal structure (struktur hukum), legal substance (substansi hukum), dan legal culture (budaya hukum).
Struktur hukum menyangkut institusi dan aparat; substansi hukum menyangkut norma dan peraturan; sementara budaya hukum menyangkut sikap masyarakat terhadap hukum.
Ketiganya harus bergerak bersama.
Pemerintah boleh membuat undang-undang terbaik, tetapi jika aparat tidak berintegritas, hukum akan gagal.
Aparat boleh bekerja profesional, tetapi jika masyarakat tidak percaya kepada institusi hukum, legitimasi akan tetap lemah.
Karena itu, membangun budaya hukum harus menjadi bagian integral dari agenda pemerintahan.
Saya juga melihat pentingnya konsistensi dalam menghadapi kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Data Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 414.812 laporan kejahatan dari seluruh wilayah Indonesia hingga 24 Desember.
Pencurian dengan pemberatan mencapai 48.531 laporan, sementara narkotika dan penganiayaan juga termasuk jenis kejahatan yang dominan.
Angka ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya sibuk dengan perkara besar di Jakarta.
Hukum harus hadir di desa, pasar, kampung, kampus, kawasan industri, wilayah pesisir, perkebunan, dan ruang digital.
Negara hukum baru benar-benar terasa apabila masyarakat biasa merasakan perlindungan yang sama dengan mereka yang memiliki akses terhadap hukum itu sendiri.
Karena itu, penulis memandang optimisme terhadap penegakan hukum era Prabowo sebagai optimisme yang harus dibangun di atas kerja nyata, bukan sekadar retorika.
Keberhasilan pemberantasan korupsi, pemulihan aset, penindakan terhadap korporasi, penertiban sumber daya alam, penyelesaian perkara pidana, dan penerapan restorative justice menunjukkan adanya energi besar dalam sistem penegakan hukum.
Namun, energi tersebut harus terus dikawal dengan prinsip konstitusional: independensi peradilan, penghormatan HAM, due process of law, transparansi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, dan checks and balances.
Dengan fondasi itu, ketegasan tidak akan berubah menjadi kesewenang-wenangan dan kekuasaan tidak akan berubah menjadi dominasi.
Saya percaya Indonesia membutuhkan negara yang tegas, tetapi bukan negara yang sewenang-wenang; membutuhkan aparat yang kuat, tetapi bukan aparat yang kebal terhadap pengawasan; membutuhkan hukum yang keras terhadap kejahatan, tetapi tetap memanusiakan manusia; dan membutuhkan pemerintahan yang berani mengambil keputusan, tetapi tetap tunduk pada konstitusi.
Di situlah makna sesungguhnya penegakan hukum dalam negara demokrasi.
Era Prabowo memiliki peluang untuk membawa penegakan hukum Indonesia memasuki fase tersebut: dari hukum yang hanya menghukum menuju hukum yang memulihkan, dari hukum yang hanya memerintah menuju hukum yang melindungi, dan dari negara yang sekadar memiliki kekuasaan menuju negara yang mampu menggunakan kekuasaan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.