
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan sejumlah proyek rehabilitasi gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran Tahun Anggaran 2026.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang meminta agar pekerjaan di lingkungan RSUD Pesawaran diawasi secara maksimal.
Pengawasan tersebut, kata dia, terutama menyangkut keterbukaan informasi mengenai nama pekerjaan, nilai anggaran, penyedia jasa, spesifikasi teknis, hingga progres pekerjaan di lapangan.
Menurut Mahmuddin, sorotan itu penting karena RSUD Pesawaran sebelumnya pernah menjadi perhatian terkait persoalan pembangunan gedung.
Salah satu kasus yang disebutnya cukup signifikan terjadi pada Tahun Anggaran 2018, yakni pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 yang kemudian berlanjut ke proses hukum dan persidangan.
“Dengan adanya pengalaman persoalan pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya, tentu masyarakat berharap pelaksanaan pekerjaan tahun 2026 benar-benar transparan, sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahmuddin, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan data proyek yang menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia, terdapat dua pekerjaan rehabilitasi gedung RSUD Pesawaran pada 2026 dengan nilai kontrak masing-masing Rp562.451.663 yang dikerjakan GHUNO DHIO dan Rp1.962.428.080 oleh ELANG PUTRA CAKRA BUANA.
Mahmuddin menilai besarnya nilai pekerjaan tersebut membuat masyarakat memiliki kepentingan untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Ini uang negara dan fasilitasnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat wajib melakukan pengawasan secara maksimal. Kami tidak ingin ada persoalan di kemudian hari akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan atau kontrak,” tegasnya.
Ia meminta pihak RSUD Pesawaran dan instansi terkait membuka informasi mengenai pekerjaan tersebut secara proporsional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun, Mahmuddin menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan tuduhan telah terjadi pelanggaran hukum.
Menurutnya, LSM Penjara Indonesia menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan proyek pemerintah diawasi sesuai ketentuan.
Selain menyoroti pekerjaan fisik, Mahmuddin juga mengkritisi arah pengembangan RSUD Pesawaran. Menurutnya, pembangunan dan rehabilitasi gedung memang penting, tetapi peningkatan pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas.
“Kalau untuk fisik, RSUD Pesawaran sudah besar. Tetapi yang sangat diperlukan masyarakat bukan hanya gedung. Alat kesehatan yang dibutuhkan dan pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai gedungnya bagus, tetapi fasilitas penunjang dan pelayanan yang dibutuhkan warga masih kurang,” jelasnya.
Mahmuddin berharap seluruh pekerjaan rehabilitasi RSUD Pesawaran Tahun 2026 dilaksanakan secara terbuka, tepat mutu, tepat waktu, serta sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga menyatakan akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut. Masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian di lapangan diimbau menyampaikan informasi secara objektif dan dilengkapi data pendukung.
“Intinya kami mendorong agar pembangunan RSUD Pesawaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi pelayanan kesehatan dan kebutuhan warga harus menjadi tujuan utama,” pungkas Mahmuddin.
Belum Ada Tanggapan RSUD Pesawaran
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Pesawaran belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut, termasuk mengenai pelaksanaan dan nilai pekerjaan rehabilitasi gedung yang menjadi perhatian.
Upaya konfirmasi kepada Humas RSUD Pesawaran berinisial JT juga belum mendapatkan jawaban. (Red)