
Kalianda (SL)-Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat kecil, yang kerap tersandung hukum namun tidak ada bantuan hukum, membuat Wahrul Fauzi Silalahi, yang mencaalonkan diri dari partai Nasdem Dapil 2 DPRD Provinsi Lampung akan memperjuangkan, usulan Bantuan Hukum secara gratis. Hal ini sesuai perjuangannya yang sudah dirintis sejak 2012 lalu.
“Dulu pada tahun 2012, kami sudah mengusulkan ke Pemprov agar bantuan hukum secara gratis agar di perdakan. Mengingat dari hasil survei dilapangan, banyak masyarakat kecil, tidak mendapatkan bantuan hukum. Dimana masyarakat tidak mampu membiayai operasional pengacara tersebut,” ujar Wahrul saat berbincang di KPU Lampung Selatan, kemarin.
Hal ini Lanjut Wahrul, yang mendorong dirinya untuk ikut adil bagian dalam pencalonaan DPRD Provinsi Lampung. Mengingat apabila dirinya terpilih pada pileg mendatang, akan mengenjot pemerintah provinsi agar perda bantaun hukum gratis bisa disahkan. “Tujuan saya tidak banyak apabila terpilih nanti, hanya bantuan hukum bagi rakyat kecil yang akan kami dorong. Mengingat, dari hasil survei dilapangan, rakyat kecil yang tersandung hukum, banyak yang tidak mampu membayar pengacara, agar bisa membantu kasusnya tersebut,” tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, bukan berarti semua lawyer itu meminta bayaran apabila ingin menangani kasus seseorang. Akan tetapi biaya operasional pengacara tersebut harus didanai. “Bukan berarti kami para lawyer ingin meminta bayaran apabila menangani sebuah perkara. Namun, operasional untuk biaya pembuatan surat menyurat dan biaya perjalanan tetap menggunakan biaya, itulah kenapa tidak sedikit pengacara melihat seorang klien dari penampilannya. Apabila penampilan kurang yakin, tidak sedikit pengacara yang menanggapi kasus tersebut dengan dingin,” bebernya.
Terpisah, Riki warga Kalianda mendengar hal tersebut sangat merespon niat baik caleg dapil 2 dari partai Nasdem Wahrul Fauzi Silalahi tersebut. Mengingat saat ini, bantuan dan pengetahuan hukum sangat dibutuhkan, di era milenial seperti saat ini. “Saat ini sudah era digital, tidak sedikit masyarakat awam tersandung hukum karena uu ite. Artinya bantuan dan pengetahuan hukum secara gratis sangat di perlukan. Apalagi pak Wahrul memanga pengacara dan pernah menjabat Direktur LBH Bandar Lampung,” singkatnya. (AS)