
Lampung Utara (SL)- Dua ABG (anak baru gede) warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Apa sebab? Kedua pelaku di bawah umur ini kepergok pemilik rumah usai melancarkan aksi pencurian dengan pemberaran di kediaman korban, warga Pasar Senen Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara kabupaten setempat.
Peristiwa yang terindikasi kuat melanggar KUHP pasal 365 ini terjadi pada Selasa, (18/9), sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, pelaku yang berjumlah dua orang ABG ini melancarkan aksinya saat melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Melihat ada kesempatan, salah seorang pelaku HR, (15), masuk ke dalam rumah. Sedangkan rekan pelaku YS, (17), mengawasi keadaan sekitar di depan pintu rumah korban.
Dari rumah korban, pelaku HR berhasil menggondol dua unit HP merk Oppo type A71 dan satu unit HP merk Samsung milik korban. Namun, saat akan ke luar rumah, keduanya dilihat oleh korban. “Saya tidak mengenal nama kedua pelaku, tapi saya kenal dengan orang tuanya,” ujar Supriyadi, usai memberikan laporan pada kepolisian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP. Hadi Utomo, membenarkan adanya ungkap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua ABG tersebut. “Memang benar bahwa kedua pelaku diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah pelapor Supriyadi. Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan memeriksa beberapa saksi-saksi. Hasil olah TKP, petugas mengamankan kedua pelaku,” terang AKP. Hadi Utomo, kepada wartawan, Minggu, (22/9).
Dikatakannya, pelaku diamankan pada Kamis kemarin, (20/9) sekira pukul 20.00 WIB di Blok B Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara, dengan dasar LP/ 344/ B/ IX/ 2018/ Polda LPG/ Res LU/ Sek Sk. Utara tgl 20 Sept 2018. Ditaksir, korban mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000.-
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti hasil curian tersebut dijual kepada seseorng yang bernama Yoga di Paston Sp 6 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan, seharga Rp.2.900.000,-. Uang hasil penjualan BB dipakai kedua pelaku untuk membeli dua helai kemeja dan satu baju kaos dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang. “Saat ini, untuk pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil curian tersebut sedang dalam pengembangan,” ungkap Kapolsek Sungkai Utara.
Barang Bukti yang turut diamankan, berupa dua kotak HP merk Oppo A71, satu kemeja lengan pendek warna biru garis-garis putih merk “Garnett”, satu baju kaos warna putih bagian depan merk “Flava”, satu kemeja lengan panjang warna abu-abu merk “Nevada”. “Untuk sementara, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Hadi Utomo. (ardi)