
Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak penyidik Kejati Lampung untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan penetapan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.
Aksi yang didukung ratusan warga dari wilayah Way Lima, Kedondong, Punduh Pidada, dan Gedong Tataan ini membawa tiga tuntutan utama:
Usut Tuntas Aliran Dana: Mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan, KPK, dan Polri) mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bupati Pesawaran, Nanda Indira, dalam skema TPPU.
Kejelasan Aset yang Disita: Meminta transparansi atas penyitaan sejumlah aset mewah berupa rumah di Bandar Lampung, dua bidang tanah ber-SHM di Way Ratai, kendaraan bermotor, hingga puluhan tas branded (Louis Vuitton, Hermes, Chanel) yang atas nama Nanda Indira.
Penetapan Status Hukum: Mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka TPPU karena alat bukti dan fakta persidangan dinilai telah mencukupi demi kepastian hukum masyarakat Pesawaran.
Koordinator Lapangan LSMB Lampung, Rustam Efendi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Harapan kami, kasus TPPU ini segera disidangkan. Apabila Ibu Nanda tersangkut TPPU, segera tetapkan sesuai hukum. Kalau salah katakan salah, kalau tidak ya katakan tidak. Jangan masyarakat Pesawaran diberi harapan yang tidak jelas,” tegas Rustam di sela-sela aksi.
Fakta Persidangan dan Skema Nominee
Desakan massa ini merujuk pada fakta persidangan perkara korupsi proyek perpipaan SPAM Dinas PUPR Pesawaran TA 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran periode 2016–2025, Dendi Ramadhona—suami dari Nanda Indira.
Pada Rabu (22/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp22,8 miliar kepada Dendi Ramadhona atas penerimaan gratifikasi fee proyek sebesar 15 persen.
Dalam pertimbangan hakim, terungkap modus operandi Dendi yang menyembunyikan kekayaannya dengan menggunakan nama orang lain (nominee), termasuk sang istri, Nanda Indira, untuk menyamarkan aset tanah dan rumah senilai Rp4,22 miliar.
Saat bersaksi secara daring pada Selasa (30/6/2026), Nanda mengakui puluhan tas mewah dan aset tanah atas namanya belum tercatat dalam LHKPN, meski ia berdalih seluruh urusan keuangan diatur penuh oleh suaminya.
Merespons aksi tersebut, Kejati Lampung melalui Kasipenkum Ricky Ramadhan sebelumnya menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mendalami dan mematangkan data teknis serta mengkaji keterlibatan pihak-pihak nominee dalam penanganan unsur TPPU susulan perkara SPAM ini. (Red)