
Pringsewu (SL)-Ridwan, Kepala Urusan (Kaur) pembangunan dan Tim Pelaksanaan Pekon Sinarmulya, Kecamatan banyumas kabupaten Pringsewu diperiksa TIM Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (29/8/2018), Ridwan, Kepala Urusan Pembangunan, Pekon Sinarmulya, menjalani pemeriksaan secara kusus oleh Tim Pidsus, dengan ruangan pemeriksaan terpisah. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Pekon (ADP) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2017.
Anggaran Desa yang disinyalir menjadi ajang bancaan itu adalah, Pembangunan Talud Jalan Rp34,377,200, Pembangunan Saluran Draenase Rp87,361,800, Pembangunan Gorong-gorong Plat Rp20,124,500, Pembangunan Onderlagh jalan Rp350,138,000, Pembangunan Jembatan Rp99,085,000.
Anggaran lainnya adalah pembangunan Pagar Jembatan Rp8,377,500, serta Pembangunan Lapangan Futsal Rp119,715,000 bersumber dari APBD. Hingga berita ini diterbitkan belum ada ypenjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. (Wagiman )