
Pringsewu, sinarlampung.co – Tragis menimpa Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Ia tewas mengenaskan setelah ditusuk oleh suami sirinya, Heru Purwanto, Jumat (26/6/2026) malam. Peristiwa berdarah ini dipicu rasa sakit hati pelaku lantaran ajakannya untuk rujuk ditolak oleh korban.
Peristiwa bermula saat tersangka mendatangi rumah orang tua korban. Heru meminta Agnes keluar rumah untuk membicarakan hubungan mereka. Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka dan berjalan bersamanya ke lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah orang tuanya.
Di tempat tersebut, Heru menyampaikan keinginannya untuk kembali hidup bersama. Namun, korban menolak ajakan tersebut dengan nada keras. Tersulut emosi, pelaku secara kalap mencabut pisau yang telah disiapkannya dari rumah dan langsung menusukkannya ke perut korban.
Usai menganiaya korban, Heru nekat menusukkan pisau yang sama ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja berniat mengakhiri hidupnya agar bisa meninggal bersama korban.
Rencana bunuh diri pelaku gagal setelah korban berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut memancing warga sekitar untuk berdatangan ke lokasi. Panik melihat massa mulai berkumpul, pelaku melarikan diri ke area perkebunan.
Warga dan petugas kepolisian akhirnya menemukan Heru di area kebun dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dijatuhkannya sendiri. Pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Penyidikan dan Rekonstruksi
Untuk melengkapi berkas perkara, Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (23/7/2026). Demi pertimbangan keamanan dan menghindari kerumunan massa, reka ulang sebanyak 17 adegan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek Pagelaran, bukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu, menegaskan bahwa penusukan ini tergolong pembunuhan berencana karena pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak dari rumah.
”Motifnya sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Dari hasil penyidikan, tersangka juga diketahui telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban,” ujar Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).
Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan. (Red)