
Lampungtengah, sinarlampung.co-Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar kasus penggelapan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) milik PT Sutomo Agrindo Mas. Tiga orang pelaku diringkus saat tengah memindahkan CPO dari truk tangki ke jeriken di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Jumat 24 Juli 2026 pagi.
Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang tertangkap tangan sekitar pukul 06.00 WIB.
”Tiga pelaku yang kami amankan adalah AK (25), seorang sopir truk tangki asal Metro Utara; WA (29) warga Seputih Surabaya; dan FA (22) warga Trimurjo,” ujar AKP Admar dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, 30 jeriken (13 di antaranya telah terisi minyak CPO), dan Peralatan pendukung seperti selang penyedot, corong, ember, dan teko.
Akibat aksi penggelapan tersebut, PT Sutomo Agrindo Mas diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp5,76 juta.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)