
Lampung Utara (SL)- Guna mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Lampung Utara, Unit Pemberantas Pungli (UPP) Polres Lampura menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016, tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (pungli), Rabu (29/08/2018), di tiga kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
Sosialisasi dimaksud yang digelar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Abung Selatan, Blambangan, dan Kecamatan Abung Semuli, yang dipimpin Kasiwas Polres Lampung Utara Ipda Sisnedi dan beberapa anggota UPP.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yustan Dwi Heno, selaku Ketua UPP Kab. Lampura, mengatakan, satgas saber pungli merupakan program pemerintah dan merupakan bagian dari kebijakan dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum.
“Dengan pemberian pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat, terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan, mengerti dan paham akan saber pungli dan apa arti pungutan liar,” kata Wakapolres, Kompol Yustan Dwi Heno, Rabu (29/08/2018).
Tujuan sosialisasi ini, lanjut Kompol. Yustan, adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar. “Hal ini juga untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari pungli serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Dijelaskan Kompol. Yustan Dwi Heno, kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kab. Lampura. “Diharapkan kegiatan serupa mampu menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi. Mari kita mulai dari diri sendiri,” papar Kompol. Yustan Dwi Heno. (*/ardi)