
Bandarlampung, sinarlampung.co – Postur Alokasi Belanja Daerah sebesar Rp25,54 miliar pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai kritikan tajam. Alih-alih menyasar penguatan peternak lokal, struktur APBD pada DPA dinas tersebut justru Didominasi belanja internal birokrasi.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2026, Disnakkeswan Lampung hanya mematok target Pendapatan Daerah sebesar Rp1,34 miliar dari retribusi jasa usaha. Dengan alokasi belanja yang mencapai Rp25,54 miliar, dinas ini mencatatkan defisit operasional netto fantastis sebesar Rp24,19 miliar.
Pengalokasian anggaran yang tidak berimbang memicu sorotan terkait efektivitas belanja publik bagi sektor peternakan di Lampung:
Belanja Pegawai Menyedot 74,12% Anggaran: Pos Belanja Operasi didominasi oleh gaji dan tunjangan aparatur sebesar Rp18,09 miliar, menghabiskan sebagian besar porsi anggaran dinas.
Belanja Modal Sangat Minim (4,43%): Alokasi untuk pembangunan fisik, sarana, dan aset yang berdampak langsung pada masyarakat peternak hanya disisakan Rp1,13 miliar.
Pos Kesehatan Hewan Terpangkas: Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesmavet—sebagai benteng pencegahan wabah penyakit menular—hanya dialokasikan Rp867,16 juta (3,4% dari total anggaran). Perinciannya, penanganan penyakit menular mengantongi Rp427,33 juta dan pengujian laboratorium hanya Rp193 juta.
Audit Proyek Fisik dan Pengadaan Sarana
Selain ketimpangan belanja operasional, publik turut mempertanyakan transparansi dan manfaat riil dari sejumlah pos kegiatan pembangunan fisik di lapangan.
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian senilai Rp2,66 miliar serta proyek pembangunan/rehabilitasi gedung UPTD senilai Rp1,11 miliar yang tersebar di Gedong Tataan, Labuhan Ratu, Sidomulyo, dan Terbanggi Besar dinilai mendesak untuk diaudit secara terbuka guna memastikan kesesuaian volume kerja dan asas manfaatnya.
Struktur anggaran yang membengkak di internal birokrasi ini dinilai berlawanan dengan semangat perlindungan peternak di tingkat tapak. Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pimpinan Disnakkeswan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait evaluasi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat senilai Rp25,54 miliar tersebut. (Tim)