
Lampungselatan, sinarlampung.co – Dugaan aksi main hakim sendiri (eigengerichte) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Lampung Selatan. Saiful Anwar, warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, tewas mengenaskan setelah dihakimi massa di areal perkebunan Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, usai dituduh mencuri buah pisang.
Tak terima atas tindakan kekerasan brutal tersebut, keluarga korban yang didampingi tim kuasa hukum resmi melaporkan peristiwa maut itu ke SPKT Polres Lampung Selatan, Senin (7/9/2026) pukul 13.55 WIB, dengan nomor register LP/B/512/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Saiful Anwar tersebut berlangsung pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dituduh mengambil buah pisang di perkebunan warga Desa Karang Sari.
Alih-alih diserahkan ke Polsek terdekat untuk diproses hukum, korban langsung dikepung dan dihantam menggunakan tangan kosong, kayu, hingga batu oleh sekelompok orang. Mengalami luka parah di sekujur tubuh akibat hantaman benda tumpul dan batu, nyawa Saiful Anwar tidak dapat diselamatkan.
Kuasa hukum keluarga korban, Jonizar, S.E., S.H., menegaskan bahwa aksi pengeroyokan hingga tewas ini merupakan tindak pidana murni yang harus diusut hingga tuntas demi mencegah gejolak konflik sosial antardesa.
“Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi dugaan tindak pidana, mekanismenya adalah diserahkan ke aparat penegak hukum, bukan dianiaya bersama-sama hingga meninggal dunia,” tegas Jonizar di Mapolres Lampung Selatan.
Pihak keluarga mendesak Satreskrim Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangkap para pelaku yang terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian. (Red)