
Cirebon, sinarlampung.co – Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tujuh pria yang diduga merupakan tim penagih utang (debt collector) asal luar daerah, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan tegas ini dilakukan setelah ketujuhnya disinyalir hendak melakukan penarikan paksa unit kendaraan milik warga Kota Cirebon.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas pergerakan sekelompok pria yang memantau target kendaraan di jalan raya.
Petugas yang menerima aduan masyarakat langsung bergerak cepat menyisir keberadaan para terduga pelaku di sejumlah titik Kota Cirebon:
Tim Resmob mengamankan 3 orang terduga debt collector saat berada di sebuah kamar hotel. di Jalan Siliwangi. Kemudian Tim mengamankan 4 orang lainnya yang kedapatan sedang memantau (mapping) laju kendaraan warga yang melintas di tepi jalan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadilah, membenarkan jajarannya telah mengamankan tujuh orang penagih utang asal luar daerah tersebut karena dinilai memicu keresahan publik dan potensi gangguan kamtibmas.
“Benar, ada tujuh orang yang diamankan. Saat ini seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan mendalam di ruang Satreskrim,” tegas AKP M. Fadilah.
Sementara itu, Koordinator Debt Collector Kota Cirebon, Aswanto, turut menyayangkan masuknya tim debt collector dari luar wilayah yang beraktivitas tanpa koordinasi di area hukum Kota Cirebon. Pihak kepolisian menegaskan segala bentuk tindakan intimidasi dan penarikan paksa kendaraan di jalanan (mata elang) melanggar aturan hukum dan dapat diproses pidana. (Red)