
Lampungselatan, sinarlampung.co – Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi atas 70 bidang tanah seluas 20,55 hektare yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter).
Padahal, kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp19,26 miliar (Rp19.261.605.000) tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan / DPC KAI Lampung Selatan saat menggelar konferensi pers di Kalianda, Senin (7/9/2026).
Menang Hingga Tingkat PK
Kuasa hukum warga, Syaifulloh, S.H., M.Si., memaparkan perjalanan panjang perjuangan hukum masyarakat sejak lahan mereka dibebaskan untuk proyek strategis nasional (PSN) jalan tol pada periode 2014–2015:
21 Juni 2021: Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengabulkan gugatan warga dan menghukum Kementerian PUPR membayar ganti kerugian Rp19.261.605.000.
16 Agustus 2021: PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Kalianda.
13 Desember 2022: Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kementerian PUPR.
Tahun 2023: Upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak tergugat resmi ditolak, menjadikan putusan inkracht.
23 Desember 2025: Warga resmi mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kalianda.
11 Mei & 11 Juni 2026: PN Kalianda menggelar Aanmaning (teguran) I dan II kepada Kementerian PUPR.
Kuasa Hukum Persoalkan “Surat Himbauan” PN Kalianda
Sengketa ini memuncak ketika Ketua PN Kalianda alih-alih melanjutkan penetapan eksekusi usai Aanmaning II, justru menerbitkan Surat Himbauan Nomor 2570/KPN.W9-U4/HK.02/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada Menteri PUPR.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh prinsip fundamental negara hukum. Istilah ‘himbauan’ tidak dikenal dalam HIR sebagai instrumen eksekusi. Bagaimana mungkin kementerian belum melunasi kewajiban putusan MA yang sudah inkracht?” tegas Syaifulloh.
Syaifulloh menambahkan, mekanisme pembayaran atas beban anggaran negara sebenarnya telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Hukum.
Siap Surati Presiden dan Ketua MA
Advokat Yelli Basuki, S.H., M.Si., menyatakan pihaknya terpaksa mengeskalasi persoalan ini ke tingkat pusat karena 56 kepala keluarga telah kehilangan penguasaan fisik atas tanah mereka tanpa kejelasan pembayaran.
“Semua prosedur hukum sudah kami jalani dengan sabar. Kami akan bersurat resmi ke Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Bawas MA, hingga DPR RI. Nilai Rp19,26 miliar mungkin kecil bagi APBN, tetapi sangat berarti bagi hak 56 keluarga warga Lampung Selatan,” pungkas Yelli.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Kementerian PUPR maupun Pengadilan Negeri Kalianda belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan ganti rugi tersebut. Redaksi Sinarlampung.co terus berupaya membuka ruang konfirmasi guna menjaga keberimbangan berita. (Red)