
Pesawaran (SL) – Tak lama berselang Sat Resnarkoba Polres Pesawaran kembali amankan pemuda warga desa gunung sugih baru kab. pesawaran, pada hari selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 14.30 wib.
Berdasarkan LP/A-266/VI/ 2018/polda lampung/polres pesawaran. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli mengunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Diketahui tersangka bernama Juanda bin jaya murni, 22 th warga desa sidorejo kec. Bekri kab lampung tengah. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu seperangkat alat hisab sabu-sabu.
Untuk sementara ini Tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (red/Nik)