
Lampung Utara (SL) – Akibat ketahuan berselingkuh, kediaman AN, warga Sukadana Udik Dusun 4 Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, Rabu malam, (23/05/2018), sekira pukul 20.30 WIB, disanggongi sejumlah warga yang diduga kuat hendak menyerang kediamannya.
Amuk massa ini dipicu akibat dugaan tidak adanya titik temu perdamaian yang berawal dari indikasi hubungan asmara terlarang, antara pria beristri berinisial AN, dengan seorang wanita bersuami, berinisial E.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Dalham, mengatakan, aksi massa yang datang dan melakukan perusakan di kediaman AN merupakan keluarga besar HI, suami dari E. ”Masalah ini sebenarnya sedang dalam proses perdamaian antara pihak AN dengan pihak keluarga suami E. Namun, tidak ada titik temu dari apa yang diminta pihak suami E. Ini yang mengakibatkan kediaman AN dirusak,” ujar Kompol Dalham, di tempat kejadian perkara, Rabu malam (23/05/2018).
Diterangkannya, kondisi saat ini dalam suasana kondusif dan pihaknya telah mengamankan AN dan E di Polres Lampung Utara.
Sementara itu, Kepala Desa Sukadana Udik, Mulyadi, memaparkan, jika awalnya permasalahan itu tengah diproses damai oleh pihak Polsek Sungkai Selatan. “Hubungan asmara antara AN pria beristri dengan E wanita yang masih memiliki suami itu dari pesan singkat ponsel AN yang dibaca oleh istri AN. Alhasil, permasalahan semakin meluas dan pihak suami E menuntut AN untuk menyelesaikan secara adat dengan meminta uang adat sebesar Rp.48 juta,” papar Mulyadi.
Dikarenakan AN tidak dapat memenuhi permintaan suam E, dikarenakan tidak memiliki sejumlah uang tersebut, pihak keluarga suami E mengurangi uang adat yang diminta menjadi Rp 36 juta. ”Tetap saja tidak dapat dipenuhi. AN hanya mampu memenuhi senilai Rp 12 juta rupiah. Tidak ada titik temu, maka terjadilah permasalahan tersebut dan saat ini telah ditangani pihak Polres Lampung Utara,” tukasnya. (Ardi/ad)