
Lampung Timur
Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Diduga Langgar UU
Lampung Timur, sinarlampung.co – Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, diduga melanggar UU karena terbukti masih menjalankan profesi sebagai advokat. Setidaknya tiga UU yang dilanggar, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sampai saat ini, Kemari yang […]









