
Lampung Timur, sinarlampung.co – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatasi kapasitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat Keputusan Nomor 244 Tahun 2025, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya diperbolehkan menyiapkan maksimal 2.500 porsi makanan bergizi per hari.
Aturan ini menjadi langkah baru BGN untuk menjaga mutu, keamanan, dan efektivitas penyelenggaraan program MBG di lapangan. Dari total porsi tersebut, 2.000 porsi dialokasikan untuk peserta didik, sementara 500 porsi lainnya untuk kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan pembatasan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya memastikan dapur SPPG tidak beroperasi di luar kapasitas wajar.
“Kebijakan ini dibuat agar dapur SPPG beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga kerja, tanpa mengorbankan kualitas gizi maupun keamanan pangan,” ujar Nanik, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Nanik menambahkan, kapasitas dapur memang boleh ditingkatkan, namun dengan syarat ketat. Hanya SPPG yang memiliki juru masak bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang boleh melayani hingga 3.000 porsi per hari.
“Apabila SPPG memiliki tenaga juru masak kompeten dan bersertifikat, kapasitasnya bisa ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi,” tegasnya.
Meski begitu, pembagian porsinya tetap sama, 2.000 untuk anak sekolah dan 500 untuk kelompok 3B.
BGN menekankan, peningkatan kapasitas tidak boleh mengabaikan prinsip utama program MBG, yakni menyajikan makanan bergizi, aman, dan layak konsumsi bagi seluruh penerima manfaat.
BGN juga berharap, aturan baru ini menjadi acuan agar setiap dapur SPPG lebih fokus pada kualitas pelayanan, mulai dari pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan. Langkah ini sekaligus mencegah potensi penurunan mutu dan kasus keracunan makanan yang pernah terjadi di beberapa daerah.
Dengan pembatasan ini, pemerintah ingin memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuannya, membentuk generasi sehat tanpa mengorbankan standar gizi dan keamanan pangan. (Afandi)